• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Garut Gerebek Tempat Judi Adu Muncang, 17 Orang Diamankan

Editor
Jumat, 08 November 2024 - 04:02
(FOTO: Istimewa)

(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Garut menggerebek sebuah lokasi perjudian adu muncang (kemiri) di wilayah Karangpawitan, Kabupaten Garut, pada Rabu malam, 6 November 2024. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang berhasil ditangkap dan diamankan terkait dugaan keterlibatan dalam praktik perjudian.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kerumunan orang yang tengah melakukan perjudian adu muncang di lokasi tersebut.

RelatedPosts

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

“Penangkapan dilakukan pada pukul 23.00 WIB setelah kami menerima informasi dari warga. Kami langsung turun ke lapangan dan menggerebek tempat kejadian perkara, yang akhirnya berhasil mengamankan 17 orang beserta barang bukti yang ada di lokasi,” ujar Ari.

Ari menegaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan bukan karena adu muncang sebagai sebuah tradisi, melainkan karena aktivitas tersebut diduga kuat merupakan praktik perjudian yang melanggar hukum. “Kami mengamankan para pelaku bukan karena adu muncangnya, bukan karena tradisinya, tapi karena adanya dugaan perjudian,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Garut. Barang bukti yang diamankan antara lain alat-alat yang digunakan dalam permainan adu muncang, kemiri, uang tunai, dan sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.

Para tersangka, jika terbukti terlibat dalam perjudian, akan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e, dan ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian, serta terus mendukung upaya aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Garut.

Tags: Adu muncangpolres garut

Related Posts

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
5 Juni 2026

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan...

Sapi kurban.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kurban 2026 telah usai pelaksanaannya di seantero Indonesia. Pada pelaksanaan kurban Iduladha 1447 H di masjid-masjid seluruh...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 5/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.770.000 per gram...

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar SD.(Image: Google Finance)

Rupiah Terus Melemah, Jum’at Pagi Tembus Rp 18.070

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Wakil Menteri Perindustrian Faisol

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.