• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Ringkus Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Editor
Kamis, 07 November 2024 - 04:05
Tersangka

Tersangka pencabulan.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Garut menangkap seorang warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut terduga aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasi Humas Ipda Adi mengatakan bahwa pelaku adalah MI (19). Rabu (6/11/2024).

RelatedPosts

Penebangan Pohon Kota Ilegal di Cijerah Kota Bandung

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

Pelaku berurusan dengan pihak Kepolisian diduga mencabuli korban N yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa pencabulan dengan modus merayu korban bahwa pelaku merasa sayang dan akan bertanggung jawab kepada korban.

Kejadian bermula ketika pada hari Sabtu (28/9/2024) pelaku mengajak korban jalan-jalan ke Stasiun KAI Garut dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 19.00 Wib korban mengajak pulang pelaku, akan tetapi pelaku menolak dan mengatakan tunggu sebentar masih nunggu teman.

Kemudian pelaku mengantar korban pulang sekitar pukul 23.00 wib dengan berjalan kaki melalui pasar baru, tiba tiba pelaku mengajak korban ke sebuah rumah/gubug yang ada di sekitar Pasar Baru.

Pelaku mengatakan menunggu kakak nya sebentar, sehingga korban tertidur, dan pada pukul 02.00 wib pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban.

Pagi harinya korban melaporkan perbuatan pelaku kepada orang tuanya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Garut. Pelaku akhirnya dapat diamankan dan masih dalam pemeriksaan petugas.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 buah kaos lengan pendek warna biru muda, 1 buah bra warna navy, 1 buah celana dalam warna hijau dan 1 buah celana kulot warna navy.

Pelaku di jerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Tags: Cabulpolres garut

Related Posts

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin di lokasi penebangan pohon tanpa izin. Pihaknya menerima laporan dari camat mengenai adanya penebangan pohon tanpa izin yang diduga dilakukan pada dini hari di Cijerah.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Penebangan Pohon Kota Ilegal di Cijerah Kota Bandung

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Penebangan pohon di Cirejah Kota bandung dilakukan tanpa izin menuai reaksi Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan penyegelan...

Sistem yang dikembangkan oleh Telin bersama BW Digital ini akan menghadirkan kapasitas tambahan lebih dari 1,6 petabit per detik dengan latensi kurang dari 2 milidetik antara kedua negara.(Foto: Kemenko Perekonomian)

Koneksi Kabel Laut Nongsa-Changi, Era Baru Koridor Digital Indonesia-Singapura

Editor
20 Juli 2026

Infrastruktur ini menjadi fondasi fisik bagi koridor digital baru, yang memperkuat salah satu koneksi digital tercepat dan terdekat di Asia...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Judi Online, Farhan Prihatin di Kota Bandung Tinggi

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan keprihatinannya setelah wilayah Bojongloa Kaler masuk dalam daftar daerah dengan tingkat...

Pantai Pangandaran. (Foto: Istimewa)

Rizky, Korban Hilang Tenggelam di Pantai Pangandaran Ditemukan Tewas

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, PANGANDARAN--Mohamad Rizky, korban kecelakaan laut yang dilaporkan hilang di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Remaja berusia 20 tahun tersebut, ditemukan...

Ilustrasi Aksi Penculikan. (Foto:Istimewa).

Gadis Asal Bandung Barat Hilang, Diduga Diculik Mantan Pacar

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang gadis asal Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, hilang diduga diculik mantan pacarnya. Gadis berusia 23 tahun tersebut, sudah...

Suasana di luar Stasiun KA Medan Sumatra Utara. KAI catat pengguna KA capai 3,82 juta pada semester I 2026.(Foto: Humas KAI)

Pengguna KA di Sumatra Semester I 2026 Naik 11,35 Persen

Editor
20 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pengguna KA di Sumatra pada semester I 2026 mencapai 3.818.770 pelanggan pada layanan KA jarak jauh dan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat