• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 23 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Jaga Keamanan Digital Masyarakat, Kemkomdigi Blokir 14.238 Konten Judi Online Per Hari

Editor
Selasa, 05 November 2024 - 08:00
Pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat melindungi, atau membekingi situs-situs judi online.(Foto:Istimewa).

Pegawai Kemkomdigi yang diduga terlibat melindungi, atau membekingi situs-situs judi online.(Foto:Istimewa).

Pemblokiran sebagai komitmen menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat.

JAKARTA — Perang terhadap perjudian online, kian gencar. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terhitung sejak aktif pada 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB sudah memblokir 227.811 konten terkait judi online (judol).

“Angka itu setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diblokir per hari,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi Prabu Revta Revolusi, Selasa (5/11/2024).

Pemblokiran itu, kata dia, sebagai komitmen menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya konten judol.

“Penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tapi tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial,” kata Prabu.

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan diantaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.

“Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah,” kata Prabu.

Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judol. Angka itu menurut Prabu menunjukkan, masifnya tantangan dalam mengendalikan paparan kasus tersebut yang kini semakin beragam bentuknya, dari situs web hingga media sosial.

Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.

Diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten,” ujar Prabu.

Namun, Kemkomdigi juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial. Prabu menekankan, kerja sama dengan penyedia platform penting untuk mempercepat penindakan.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan penonaktifan terhadap sebelas pegawai yang telah ditahan oleh pihak kepolisian terkait kasus judi online (judol). Keputusan ini diklaim langkah awal dari Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi. (yul)

Tags: blokir kontenjudi onlineKemkomdigi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.