• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polri Sikat Pejabat Kemenkomdigi dan Bos China Bongkar Jaringan Internasional Judi Online

Editor
Sabtu, 02 November 2024 - 07:19
Ilustrasi judi online. (foto: istock)

Ilustrasi judi online. (foto: istock)

Lebih dari 8.000 rekening telah diblokir OJK guna memberantas judi online di Indonesia.

SATUJABAR, JAKARTA — Sikat!!! Penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang dan aset terkait dengan judi online yang dimana dikepalai oleh warga negara China. Tidak hanya itu, sebelumnya, polisi juga telah menangkap pejabat dan beberapa orang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait kasus judi online ini.

RelatedPosts

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Upaya tegas Polri ini dilakukan pasca Presiden Prabowo Subianto yang tidak mau main-main dalam menyikapi tindak pidana judi online di Tanah Air. Bareskrim Polri pun langsung bertindak cepat dalam memberantas judi online.

Hasilnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim mengungkap jaringan judi online yang terafiliasi sindikat internasional. Dalam kasus itu, penyidik bahkan menyita barang bukti dana puluhan miliar rupiah dari kejahatan tersebut.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber khususnya perjudian online yang sudah meresahkan seluruh lapisan masyarakat.

“Ya, sebagai bentuk tindak lanjut Asta Cita Bapak Presiden dan Perintah Bapak Kapolri,” ujarnya di depan awak media.

Pengungkapan jaringan judi online besar ini, kata dia, dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satgas Judi Online yang dibentuk oleh Kabareskrim Komjen Wahyu Widada.

Hasilnya, penyidik melakukan penyitaan terhadap uang dan aset terkait dengan judi online yang dimana dikepalai oleh warga negara China. Tidak hanya itu, sebelumnya, polisi juga telah menangkap pejabat dan beberapa orang di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terkait kasus judi online.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tengah melakukan pemeriksaan pejabat tersebut. “Penyidik Polri masih bekerja sampai dengan saat ini. Oleh karena itu tunggu hasilnya dari penyidik Polri,” kata Trunoyudo.

Dia juga menjelaskan pihaknya tengah mendalami soal salah satu pegawai Komdigi. “Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” ucapnya.

 

8.000 Rekening Diblokir OJK

Sementara itu, dalam rangka mendukung pemerintah dalam memberantas judi online, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir ribuan rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, lebih dari 8.000 rekening telah diblokir guna memberantas judi online di Indonesia. Kata dia, pemberantasan judi online berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tuturnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Oktober 2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Berdasarkan hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) triwulan III-2024, semua bank telah memiliki sistem untuk mendeteksi rekening judi online.

Selain melakukan pendeteksian rekening judi online secara mandiri, bank juga melakukan pemberantasan judi online melalui pengecekan kesesuaian data nasabah dengan watchlist judi online yang diinformasikan oleh OJK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ataupun aparat penegak hukum lainnya.

Jika ditemukan kesesuaian dengan data nasabah bank, maka akan dilakukan Enhance Due Diligence dan pemblokiran. Perbankan juga dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank atau untuk memperoleh penambahan fasilitas pinjaman. (yul)

Tags: bareskrim polrijaringan internasionaljudi onlenkomdigikomunikasi dan digitalpejabat kemendigi

Related Posts

Alvian Maulana Sinaga (23), mantan anggota Polri pelaku pembunuhan kekasihnya, Putri Apriyani (24).(Foto:Istimewa).

Bunuh dan Bakar Kekasih, Mantan Polisi Indramayu Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Alvian Maulana Sinaga, 23 tahun, mantan anggota Polri di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dituntur hukuman penjara seumur hidup dalam...

(Foto: Dok. Kemenekraf)

4 Startup Indonesia Ikuti SusHi Tech Tokyo 2026

Editor
22 April 2026

Program BEKUP Global Scale-Up hadir sebagai akselerator yang mempersiapkan startup Indonesia menembus pasar internasional melalui serangkaian pendampingan intensif, proses kurasi...

Ilustrasi alat pemadam kebakaran portabel.(Foto: Istimewa)

Kemenperin Musnahkan Ribuan APAP Tak SNI

Editor
22 April 2026

Pemusnahan itu pada produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP) yang tidak memiliki sertifikat SNI, terdiri atas 6.057 unit APAP dan...

Ilustrasi korban kecelakaan lalu-lintas.(Foto:Istimewa).

Sopir Pikap Penabrak Advokat LBH di Cianjur Diamankan Usai Kabur

Editor
22 April 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil mengamankan pengemudi mobil pikap, penyebab kematian seorang advokat salah satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH)...

harga saham

BEI Perkuat Pasar Karbon Indonesia Lewat Peluncuran “Aku Net-Zero Hero”

Editor
22 April 2026

Kampanye “Aku Net-Zero Hero” dirancang dengan pendekatan yang sederhana, terukur, dan mudah diadopsi oleh individu/masyarakat. SATUJABAR, JAKARTA - PT Bursa...

Pertumbuhan ekonomi.(Image: Bank Indonesia)

BI Rate Tetap di 4,75 % Untuk Pertahankan Stabiltas dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor
22 April 2026

SATUJARBAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 April 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.