• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Maling Kotak Amal Masjid di Bogor Ditangkap dan Diikat Warga di Tiang

Editor
Kamis, 31 Oktober 2024 - 04:38
Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR–Tayangan video memperlihatkan seorang pria diikat warga di tiang, viral di media sosial. Pria tersebut dinarasikan sebagai maling kotak amal masjid, yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Jagat maya diramaikan dengan tayangan video memperlihatkan seorang pria diikat warga di tiang. Video yang kemudian viral setelah diunggah ke media sosial, dinarasikan sebagai pelaku pencurian kotak amal masjid.

RelatedPosts

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Aksi pencurian kotak amal masjid yang tertangkap warga, disebutkan terjadi di sebuah masjid di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko.

“Benar, warga sudah melaporkan aksi pencurian kotak amal masjid, yang viral di media sosial. Kejadiannya, Rabu pagi, 30 Oktober 2024, tersangka sudah diamankan ke kantor polsek, ujar Suyoko, Kamis (31/10/2024).

Suyoko mengatakan, tersangka diamakan piket Unit Reserse Kriminal (Reskrim), yang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka mengakui perbuatannya, berusaha mencuri uang dari dalam kotak amal masjid.

“Tersangka berusaha mencuri uang kotak amal masjid. Saat membongkar gembok dengan obeng diketahui warga,” ungkap Suyoko.

Tersangka menjadi bulan-bulanan warga hingga diikat di tiang, sebelum dilaporkan ke polisi. Tersangka kini harus mendekam di tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Rumpin, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(chd).

Tags: BogotKotak amalMalingmasjid

Related Posts

Mayat suami-istri WNA asal Pakistan korban perampokan di Kabupaten Bogor ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung Barat.(Foto:Istimewa).

Kasus Perampokan di Bogor, 2 Mayat Korban WNA Asal Pakistan Ditemukan di Kabupaten Bandung Barat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi menemukan dua mayat laki-laki dan perempuan di dalam mobil terpakir di halaman rumah kosong di Kabupaten Bandung Barat,...

ayam sentul

Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia dan Negara Lain, Ini Respon Pemerintah

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, RIYADH - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara...

bank bjb.(Foto: Istimewa)

Sambut Momen Idulfitri 1447 H, bank bjb Optimalkan Layanan Kantor dan Digital Banking di Seluruh Wilayah

Editor
3 Maret 2026

BANDUNG - Menyambut momen Idulfitri 1447 Hijriah, bank bjb memastikan kesiapan penuh dalam mendukung kebutuhan transaksi masyarakat melalui layanan operasional...

Ilustrasi pelaku.(Foto:Istimewa).

Pria Paruh Baya di Cianjur Tewas Dianiaya Tetangga Perkara Nyuri 2 Labu Siam

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, CIANJUR--Hanya perkara dua buah labu siam yang diambilnya tanpa izin, seorang pria paruh baya di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.