• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Purwakarta Gulung 18 Pengedar Narkoba dan Obat Keras

Editor
Kamis, 31 Oktober 2024 - 08:54
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, memperlihatkan barang bukti narkoba disita dari 18 tersangka.(Foto:Istimewa).

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, memperlihatkan barang bukti narkoba disita dari 18 tersangka.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, PURWAKARTA — Sebanyak 18 pengedar narkoba dan obat keras terbatas, harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Purwakarta, Jawa Barat.

Ke-18 tersangka merupakan hasil penangkapam Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, sejak September hingga Oktober 2024.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Genderang perang memerangi peredaran narkoba dan obat keras terbatas, terus gencar dilakukan aparat kepolisian. Di Purwakarta,  sebanyak18 orang pengedar narkoba dan obat keras terbatas, berhasil digulung Tim Satuan Resese Narkoba (Satres Narkoba).

“Kami mengamankan 18 tersangka pengedar narkoba dan obat keras terbatas, dalam dua bulan terakhir, sejak Seprember hingga Oktober 2024. Ke-18 tersangka dari 16 kasus yang berhasil kami ungkap,” ujat Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).

Lilik mengatakan, narkoba jenis sabu merupakan kasus paling mendominasi sebanyak 9 tersangka. Sisanya, kasus ganja, tembakau sintetis atau sinte, psikotropika, dan obat keras terbatas.

“Dua tersangka merupakan residivis yang kembali mengedarkan narkoba setelah keluar dari penjara. Bahkan, keduanya merekrut kaki-tangan untuk mengedarkan narkoba,” ungkap Lilik.

Barang bukri yang berhasil diamankan dari para tersangka, terdiri dari 169,14 gram sabu, 1.589 gram daun ganja, 340,13 gram tembakau sintetis, 90 butir pil piskotropika (ekstasi), serta obat keras terbatas sebanyak 1.392 butir.

Para tersangka mengedarkan narkoba dengan modus lama sistem tempel. Tersangka dan pelanggannya tidak bertemu langsung saat bertransaksi, namun menyimpan (menempel) narkoba di satu tempat yang dijanjikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman pidana 5 tahun hingga 20 tahun kurungan penjara, dan atau denda Rp.1 miliar hingga Rp.10 miliar.(chd).

Tags: Kapolres PurwakartanarkobaPolres Purwakarta

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.795.000 per gram sebelum...

Wisatawan di Bali

Bali Akan Jadi Pusat Keuangan Internasional

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, DENPASAR - Pemerintah terus mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai motor penggerak investasi di sektor strategis. Komitmen tersebut...

Satgas Armuzna mengecek Arafah.(Foto: Kemenhaj)

Satgas Armuzna Pastikan Kesiapan Layanan Jemaah di Arafah

Editor
4 Mei 2026

Dari hasil peninjauan, Satgas mencatat beberapa posisi atau kedudukan yang perlu dikoordinasikan dengan syarikah dan perlu ditinjau ulang, seperti kedudukan...

Masjid Nabawi Madinah.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Jemaah Haji Embarkasi Kertajati Wafat, Sudah Dimakamkan di Baqi Madinah

Editor
4 Mei 2026

Setelah mendapat penanganan di klinik bandara, jemaah tersebut kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mouwasat Madinah untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Namun,...

Menkomdigi Meutya Hafid memberikan sambutan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Car Free Day Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (03/05/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi

Pesan Menkomdigi Kepada Jurnalis: Jaga Kebenaran di Tengah Pusaran Arus Informasi Digital

Editor
3 Mei 2026

Insan pers dituntut untuk tetap menjaga nilai dan manfaat berita bagi publik di tengah tekanan kecepatan produksi informasi. SATUJABAR, JAKARTA...

Jemaah haji Indonesia.(Foto: Dok. Kemenhaj)

Haji 2026: Sebanyak 74.652 Jemaah Telah Diberangkatkan Per 2 Mei 2026

Editor
3 Mei 2026

Dari sisi layanan kesehatan, sebanyak 6.823 jemaah jalani rawat jalan. 117 dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), dan 141...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.