• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Februari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemendag RI: Sudan Selatan Terapkan Ketentuan Ekspor Baru

Editor
Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:34
Geliat ekspor impor Indonesia terlihat dari aktivitas infrastruktur dagang di pelabuhan, neraca dagang indonesia,neraca perdagangan

Geliat ekspor impor Indonesia terlihat dari aktivitas infrastruktur perdagangan di pelabuhan (Ilustrasi/pexels)

BANDUNG – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menginformasikan bahwa Pemerintah Republik Sudan Selatan telah mengeluarkan ketentuan baru terkait ekspor, yaitu perizinan akreditasi (accreditation permit) sebagai syarat untuk memasukkan barang ke negara tersebut.

Melalui kebijakan ini, Kemendag RI berharap para pelaku usaha dan eksportir Indonesia dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan persyaratan baru yang diberlakukan.

RelatedPosts

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Isy Karim, menyampaikan informasi tersebut melalui siaran pers.

“Saat ini, Kementerian Perdagangan dan Industri Republik Sudan Selatan memperkenalkan kebijakan yang relatif baru melalui perizinan akreditasi untuk barang yang masuk ke Republik Sudan Selatan. Kami berharap para pelaku usaha dapat mengetahui dan menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.”

Kebijakan perizinan akreditasi tersebut direncanakan mulai berlaku pada 30 September 2024. Tujuannya adalah untuk mencegah impor barang palsu dan memastikan kualitas produk yang diimpor. Dokumen perizinan akreditasi dapat diperoleh melalui portal e-government Sudan Selatan di www.trade.eservices.gov.ss.

Isy menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua fase. Fase pertama mewajibkan semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Fase kedua melibatkan penggunaan Application Programming Interface (API) untuk melaporkan informasi produk yang akan diekspor, di mana Pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat sebelum barang dapat diekspor.

Dalam konteks perdagangan internasional, Sudan Selatan saat ini berstatus sebagai observer dan sedang dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Oleh karena itu, ketentuan ini belum dapat diklarifikasi dalam komite manapun di WTO. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan.

Isy mengajak para pelaku usaha Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini agar tidak mengalami kendala pascapengiriman. Pemerintah Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan jika ketentuan ini berpotensi menjadi hambatan perdagangan di masa depan.

Tags: eksporsudanSudan Selatan

Related Posts

Ilustrasi bayi.(Foto:Istimewa).

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang diambil secara paksa dari tangan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000 per gram sebelum pajak. Berikut...

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto: Dok. Kemenkeu)

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...

properti perumahan

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial di pasar primer pada triwulan...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

Editor
7 Februari 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan Sovereign Credit Rating Republik Indonesia...

SAR Mission Coordinator (SMC), Ade Dian Permana.(Foto:Istimewa).

Longsor Cisarua: Cuaca Buruk Operasi Pencarian Hari Terakhir Dihentikan Tanpa Ada Korban Ditemukan

Editor
6 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Hari ini, Jum'at (06/02/2026), merupakan hari terakhir operasi pencarian korban bencana tanah longsor di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.