• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pesepak Bola Muda di Tasikmalaya Ricuh

Editor
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:25
Kericuhan di Pengadilan Tasikmalaya saat keluarga korban menghampiri mobil tahanan membawa para terdakwa kasus pembunuhan Ghazwan Ghaisan seusai sidang.(Foto:Istimewa).

Kericuhan di Pengadilan Tasikmalaya saat keluarga korban menghampiri mobil tahanan membawa para terdakwa kasus pembunuhan Ghazwan Ghaisan seusai sidang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelalajar kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 3 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dihabisi 9 orang remaja, 6 diantaranya masih di bawah umur, mulai disidangkan. Sidang perdana untuk para terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, yang berlangsung tertutup diwarnai kericuhan keluarga korban.

Kericuhan terjadi saat sidang kasus kematian Ghazwan Ghaidan, pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, sedang berlangsung. Sidang berlangsung tertutup karena menghadirkan 6 terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (21/10/2024).

RelatedPosts

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Para keluarga korban yang mendatangi PN Tasikmalaya, berteriak-teriak di luar ruang persidangan setelah mengetahui sidang berlangsung tertutup. Mereka  meminta majaleis hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya.

Keluarga korban tetap bertahan di pengadilan hingga persidangan selesai. Kericuhan kembali terjadi saat keluarga mengejar para terdakwa dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Tasikmalaya.

Mereka menghampiri meminta para terdakwa dikeluarkan dari mobil. Bahkan, salah seorang diantaranya berusaha membuka pintu depan sopir.

Kericuhan bisa diredam setelah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan menggiring keluarga korban menjauh dari mobil. Mobil tahanan yang membawa para terdakwa selanjutnya bisa meninggalkan PN Tasikmalaya.

“Kami keluarga korban sengaja datang untuk mengawal persidangan. Jangan sampai mereka (para terdakwa) yang telah membunuh keponakan kami secara keji, diringankan hukumannya,” ujar bibi korban, Ella, berapi-api.

Ella mengaku, pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis para terdakwa. Untuk itu, para terdakwa harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati sesuai perbuatannya.

Setelah meluapkan kemarahaannya, keluarga korban meninggalkan Pengadilan dengan tertib. Mereka berjanji akan datang kembali ke pengadilan pada sidang pekan depan.

 

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan 9 tersangka dalam kasus kematian Ghazwan Ghaisan, hasil proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka penyebab korban harus kehilangan nyawa, terdiri dari 3 orang berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya, anak di bawah umur, yakni KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, suara bising knalpot sepeda motor menjadi pemicu pelajar sekaligus pesepakbola muda berusia 14 tahun tersebut, tewas dianiaya secara keji di jalanan. Suara bising knalpot sepeda motor yang mendorong kekesalan berujung tindak kekerasan para tersangka secara brutal di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Joko menyebutkan, para tersangka tinggal masih di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Beberapa tersangka bahkan mengenal baik korban.

Kematian korban yang ditemukan warga di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/09/2024) dinihari lalu, menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

Orangtua korban yang dikenal pelajar berprestasi di bidang olah raga sepakbola, tercatat sebagai siswa sekolah sepak bola (SSB) Putra Junior Kota Tasikmalaya dan pemain muda Persikotas U-14, menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan telah menghilangkan nyawa anaknya secara brutal.

Aksi kebrutalan para tersangka saat menghabisi Ghazwan Ghaisan, terungkap dalam proses rekontruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar Polres Tasilmalaya Kota, korban dihabisi saat terjatuh dari sepeda motor dan sudah tidak berdaya dengan potongan kayu dan batu besar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengeroyokan, junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd)

Baca juga:

Ariel NOAH, Musisi Kharismatik Brand Ambassador GREENLIGHT

Tags: Kasus pembunuhan pesepak bolapolres tasik

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Pria Pengedar Narkoba di Sukabumi Diringkus, Ditemukan 25 Paket Sabu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, SUKABUMI--Seorang pria yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu di Kota Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi. Dari hasil penggeledahan, polisi...

ST (23), pelaku pembunuhan YA (23), mantan istrinya di kamar hotel berhasil ditangkap Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Tewas di Kamar Hotel di Cirebon, Dibunuh Mantan Suami Gegara Cemburu

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polisi berhasil mengungkap kasus kematian wanita muda di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Wanita muda berinisial YA,...

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

Wanita Muda Diduga Dibunuh di Kamar Hotel di Cirebon, Polisi Tangkap Pelaku

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang wanita muda ditemukan tewas di kamar hotel di Kota Cirebon, Jawa Barat. Polisi telah berhasil menangkap pria teman...

Wakil Komandan Korps Brimob Polri, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, cek kesiapan personel gabungan Polda Jawa Barat dalam pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung.(Foto:Humas Polda Jabar).

Pengamanan ASEAN Cup 2026, Polisi Jaga Ketat Jalur ke Stadion Si Jalak Harupat Bandung

Editor
22 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sebanyak 2.025 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan FIFA ASEAN Cup 2026, di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung. Polda...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, berfoto bersama di acara Silaturahmi Akbar dan Syukuran Pedagang Pasar Baru Trade Center Kota Bandung bersama Bandara Internasional Husein Sastranegara di Pasar Baru Trade Center, Senin 21 September 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Review Kerja Sama Pasar Baru, Farhan: Kembalikan Kepercayaan Pedagang

Editor
22 September 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan meninjau ulang kerja sama pengelolaan Pasar Baru Trade Center menyusul dinamika yang terjadi sejak...

Pesawat Super Air Jet resmi beroperasi di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Bidik PAD 60 Persen, Farhan: Untuk Kemandirian Fiskal

Editor
22 September 2026

BANDUNG – Pemkot Bandung atau Pemerintah Kota Bandung menargetkan peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Wali...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.