• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pesepak Bola Muda di Tasikmalaya Ricuh

Editor
Selasa, 22 Oktober 2024 - 10:25
Kericuhan di Pengadilan Tasikmalaya saat keluarga korban menghampiri mobil tahanan membawa para terdakwa kasus pembunuhan Ghazwan Ghaisan seusai sidang.(Foto:Istimewa).

Kericuhan di Pengadilan Tasikmalaya saat keluarga korban menghampiri mobil tahanan membawa para terdakwa kasus pembunuhan Ghazwan Ghaisan seusai sidang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelalajar kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 3 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dihabisi 9 orang remaja, 6 diantaranya masih di bawah umur, mulai disidangkan. Sidang perdana untuk para terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, yang berlangsung tertutup diwarnai kericuhan keluarga korban.

Kericuhan terjadi saat sidang kasus kematian Ghazwan Ghaidan, pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, sedang berlangsung. Sidang berlangsung tertutup karena menghadirkan 6 terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (21/10/2024).

RelatedPosts

Komdigi Tegur YouTube, Buntut Live Stream Promosi Vape Libatkan Anak-anak

NTP Juli 2026 Nasional Naik 0,15 Persen

Inflasi Juli 2026 Nasional Capai 2,88 Persen

Para keluarga korban yang mendatangi PN Tasikmalaya, berteriak-teriak di luar ruang persidangan setelah mengetahui sidang berlangsung tertutup. Mereka  meminta majaleis hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya.

Keluarga korban tetap bertahan di pengadilan hingga persidangan selesai. Kericuhan kembali terjadi saat keluarga mengejar para terdakwa dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Tasikmalaya.

Mereka menghampiri meminta para terdakwa dikeluarkan dari mobil. Bahkan, salah seorang diantaranya berusaha membuka pintu depan sopir.

Kericuhan bisa diredam setelah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan menggiring keluarga korban menjauh dari mobil. Mobil tahanan yang membawa para terdakwa selanjutnya bisa meninggalkan PN Tasikmalaya.

“Kami keluarga korban sengaja datang untuk mengawal persidangan. Jangan sampai mereka (para terdakwa) yang telah membunuh keponakan kami secara keji, diringankan hukumannya,” ujar bibi korban, Ella, berapi-api.

Ella mengaku, pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis para terdakwa. Untuk itu, para terdakwa harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati sesuai perbuatannya.

Setelah meluapkan kemarahaannya, keluarga korban meninggalkan Pengadilan dengan tertib. Mereka berjanji akan datang kembali ke pengadilan pada sidang pekan depan.

 

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan 9 tersangka dalam kasus kematian Ghazwan Ghaisan, hasil proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka penyebab korban harus kehilangan nyawa, terdiri dari 3 orang berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya, anak di bawah umur, yakni KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, suara bising knalpot sepeda motor menjadi pemicu pelajar sekaligus pesepakbola muda berusia 14 tahun tersebut, tewas dianiaya secara keji di jalanan. Suara bising knalpot sepeda motor yang mendorong kekesalan berujung tindak kekerasan para tersangka secara brutal di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Joko menyebutkan, para tersangka tinggal masih di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Beberapa tersangka bahkan mengenal baik korban.

Kematian korban yang ditemukan warga di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/09/2024) dinihari lalu, menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

Orangtua korban yang dikenal pelajar berprestasi di bidang olah raga sepakbola, tercatat sebagai siswa sekolah sepak bola (SSB) Putra Junior Kota Tasikmalaya dan pemain muda Persikotas U-14, menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan telah menghilangkan nyawa anaknya secara brutal.

Aksi kebrutalan para tersangka saat menghabisi Ghazwan Ghaisan, terungkap dalam proses rekontruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar Polres Tasilmalaya Kota, korban dihabisi saat terjatuh dari sepeda motor dan sudah tidak berdaya dengan potongan kayu dan batu besar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengeroyokan, junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd)

Baca juga:

Ariel NOAH, Musisi Kharismatik Brand Ambassador GREENLIGHT

Tags: Kasus pembunuhan pesepak bolapolres tasik

Related Posts

Komdigi

Komdigi Tegur YouTube, Buntut Live Stream Promosi Vape Libatkan Anak-anak

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung (live...

NTP Nasional Juli 2026.(Image: BPS)

NTP Juli 2026 Nasional Naik 0,15 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – NTP Juli 2026 nasional sebesar 127,84 atau naik 0,15 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP atau...

Inflasi Juli 2026 Nasional.(Image: BPS)

Inflasi Juli 2026 Nasional Capai 2,88 Persen

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Inflasi Juli 2026 year-on-year (y-on-y) sebesar 2,88 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 111,73. Menurut data...

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau secara langsung proses evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II yang mengalami kebakaran di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Minggu malam (2/8). (Foto: Humas Kemenhub)

Menhub Dudy Tinjau Langsung Evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMENEP - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meninjau secara langsung proses evakuasi Penumpang KM Mutiara Sentosa II yang mengalami...

Danau Batur Bali.(Foto: Humas BRIN)

BRIN Jelaskan Kematian Massal Ikan di Danau Batur Bali

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memberikan penjelasan ilmiah terkait fenomena kematian massal ikan yang terjadi di...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Senin 3/8/2026 Antam Rp 2.610.000 Per Gram

Editor
3 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Senin 3/8/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.610.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat