BANDUNG – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan seorang warga Aceh berinisial RM (27) dan seorang wanita berinisial RA (21), yang diduga merupakan bandar obat sediaan farmasi jenis Tramadol.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung angkringan di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur, pada 18 Oktober 2024.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kasat Narkoba AKP Septian Pratama Putra menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kecamatan Cianjur.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Cianjur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku RA yang saat itu berada di angkringan. Setelah diinterogasi, RA mengaku mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari RM,” ungkap AKP Septian.
Menindaklanjuti pengakuan RA, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan RM.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Penangkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cianjur.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil amankan RHH ( 43 ) di daerah Ciloto Kec. Cipanas Kab. Cianjur, Rabu (16/10).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 72 butir obat jenis Tramadol dan 44 butir obat jenis Hexymer.
Pelaku akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.