• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengeroyokan Pemuda di Jalan BKR Kota Bandung, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Editor
Sabtu, 12 Oktober 2024 - 05:08
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polsek Regol Polrestabes Bandung berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam pengeroyokan, penganiayaan, dan pencurian terhadap seorang pemuda di Jalan BKR, Regol, Kota Bandung, pada 28 September 2024.

Kedua pelaku, yang masing-masing berinisial SAS (19) dan FG (19), ditangkap di wilayah Kota Bandung.

RelatedPosts

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

“Kami masih melakukan pengembangan kasus ini, dengan mengejar satu orang DPO yang turut serta dalam aksi kekerasan terhadap korban,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono saat konferensi pers di Mapolrestabes, Jumat (11/10/2024).

Budi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan dengan nomor LP / B / 65 / X / 2024 / SPKT / POLSEK REGOL / POLRESTABES BANDUNG / POLDA JABAR dibuat pada 1 Oktober 2024 terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan, yang kemudian memicu serangkaian penyelidikan oleh polisi.

Motif penyerangan para pelaku terhadap korban diduga akibat salah sasaran. Mereka mengira korban adalah anggota kelompok motor yang sedang berselisih dengan kelompok mereka.

“Para pelaku melakukan pengeroyokan karena sebelumnya tempat nongkrong mereka diserang, dan mereka menyangka korban merupakan bagian dari kelompok motor tersebut,” tambahnya.

Dalam aksi pengeroyokan itu, pelaku SAS mengaku telah memukul korban menggunakan tangan kosong dan sebuah botol, sementara pelaku FG mengakui turut serta dalam pengeroyokan dengan tangan kosong.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana tentang pengeroyokan dan atau penganiayaan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 5 tahun penjara.

Tags: polda jabarpolrestabes bandung

Related Posts

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026).(Foto: Humas Pemkab Bogor)

Bupati Bogor Kunjungi Yamagen Koi Farm

Editor
18 Juni 2026

SATUJABARM, CISEENG - Bupati Bogor Rudy Susmanto melakukan kunjungan ke Yamagen Koi Farm di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Senin (15/6/2026). Kunjungan...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Kamis 18/6/2026 Antam Rp 2.703.000 Per Gram

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Kamis 18/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.703.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.