• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 30 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Pembunuhan Sadis di Bogor: Devara cs Divonis Seumur Hidup

Editor
Kamis, 10 Oktober 2024 - 04:28
Devara Putri Prananda, caleg DPR RI dalang kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Bersama dua terdakwa lainnya, Didot Alfiansyah dan Muhamad Reza Suastika divonis penjara seumur hidup.(Foto:Istimewa)

Devara Putri Prananda, caleg DPR RI dalang kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Bersama dua terdakwa lainnya, Didot Alfiansyah dan Muhamad Reza Suastika divonis penjara seumur hidup.(Foto:Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika. Ketiga terdakwa dinyatakan majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri.

Sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kamis (10/10/2024) siang.

RelatedPosts

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Ketiga terdakwa, yakni Didot Alfiansyah, Devara Putri Prananda, dan Muhamad Reza Suastika, dihadirkan langsung dalam sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Eman Sulaeman.

“Mengadili, menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU). Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.

 

Caleg DPR RI

Dalam putusannya, majelis hakim menilai, perbuatan para terdakwa dilakukan secara sadis saat menghabisi Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Korban menjadi target pembunuhan berencana, dilatarbelakangi motif cinta segitiga dengan sejoli Didot dan Devara, yang saat itu tercatat sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI.

“Hal meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum,” tambah Eman.

Ibu kandung korban, Endang Tatik, tidak kuasa menahan tangis usai majelis hakim membacakan vonis. Wanita paruh baya berusia 50 tahun, beberapakali melontarkan ucapan kekesalan kepada para terdakwa yang sudah tega dan sadis membunuh anak semata wayangnya.

Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri tewas setelah dieksekusi terdakwa Muhamad Reza di Kabupaten Bogor. Eksekusi telah dirancang sebelumnya oleh sejoli terdakwa Didot Alfiansyah dan Devara Putri, yang berharap bisa kembali berpacaran dengan syarat korban harus dilenyapkan.

Mayat Indri awalnya akan dibuang Devara cs ke Pantai Pangandaran. Namun, mobil yang membawa jasad korban mogok di tengah perjalanan.

Sambil memperbaiki mobilnya di sebuah bengkel di wilayah Kota Banjar, para terdakwa memutuskan membuang mayat korban ke jurang. Mayat korban kemudian ditemukan warga dalam kondisi sudah membusuk, hingga Ditreskrimum Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana, yang didalangi sejoli terdakwa Devara dan Didot.

Sebelumnya, para terdakwa didakwa telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1, sebagaimana dakwaan primer Pasal 339 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider dan Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(chd)

Tags: DevaraKasus PembunuhanPN Bandungpolda jabar

Related Posts

Reklame

Realisasi Pajak Kota Bandung Sudah Rp2,1 Triliun dari Target Rp3,6 Triliun

Editor
30 Agustus 2026

BANDUNG – Target pajak Kota Bandung tembus Rp2,1 triliun per Agustus 2026. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menyebutkan capaian...

Ilustrasi aksi pencurian sepeda motor (curanmor).(Foto:Istimewa).

Curi Sepeda Motor di Parkiran Masjid di Bogor, 2 Maling Dihajar Massa

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Aksi pencurian sepeda motor di parkiran masjid di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, digagalkan warga. Dua pelaku menjadi 'bulan-bulanan' hingga...

Pelaku kejahatan diborgol

Rentenir Nyambi Jadi Pengedar Obat Keras di Sumedang Diringkus Polisi

Editor
30 Agustus 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Seorang rentenir 'bank keliling' di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diringkus polisi karena nyambi menjadi pengedar obat keras tertentu (OKT)....

Para penyintas gempa M 7,7 Flores, yang sebelumnya tinggal sementara di pengungsian terpusat Gor Samador, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, naik ke truk TNI AL untuk diantar kembali ke rumah masing-masing, Senin (24/8). (Foto: Bidang Komunikasi Kebencanaan / Danung Arifin)

BNPB Hormati Putusan MK Terkait Penetapan Status Bencana

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026....

Pengerahan helikopter water bombing untuk pemadaman karhutla di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat (28/8). (Foto: BNPB)

Helikopter Water Bombing Diterjunkan di Karhutla Papua Barat

Editor
30 Agustus 2026

PAPUA BARAT – Helikopter water bombing dikerahkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memperkuat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan...

Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan.(Foto: Humas Kemenhut)

Titik Panas Nampak Turun, Kemenhut Tetap Siaga

Editor
30 Agustus 2026

JAKARTA – Titik panas di sejumlah provinsi menurut Data terbaru SiPongi Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan. Penurunan hotspot itu terjadin...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.