BANDUNG – Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) Parkir Kota Bandung sedang mempersiapkan peluncuran inovasi pembayaran parkir melalui barcode scan atau QRIS. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari sektor parkir “on the street.”
Kepala BLUD Parkir Kota Bandung, Yogi Mamesa, mengungkapkan bahwa proyek percontohan pembayaran parkir menggunakan barcode akan dimulai di kawasan Banceuy dan Jalan ABC. Sebanyak 25 rompi akan diberikan kepada juru parkir sebagai bagian dari sosialisasi.
“Alhamdulillah, di Kota Bandung ini kita membuka terobosan untuk menaikkan target pendapatan dari sektor parkir ‘on the street’ dengan pembayaran menggunakan metode barcode QRIS,” ujar Yogi pada Rabu, 2 Oktober 2024 melalui keterangan resmi.
Saat ini, pembayaran parkir “on the street” di Kota Bandung dilakukan dengan bantuan juru parkir dan mesin parkir. Yogi menekankan bahwa kehadiran metode pembayaran QRIS tidak akan mengganggu sistem yang sudah ada.
“Mesin parkir tetap bisa digunakan karena itu juga merupakan upaya kita untuk meningkatkan pendapatan. Kini, kita tambahkan metode QR untuk mempermudah masyarakat,” jelasnya.
Pendapatan Parkir
Menurut data BLUD Parkir Kota Bandung, total pendapatan parkir “on the street” pada tahun 2023 mencapai Rp11.104.577.825, dengan tren pendapatan yang terus meningkat dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, pendapatan parkir mencapai Rp6,5 miliar, dan meningkat menjadi Rp9 miliar pada tahun 2022.
Yogi memastikan bahwa penambahan metode pembayaran QRIS bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir. Ia berharap penerapan QRIS dapat diterapkan secara bertahap di seluruh Kota Bandung.
“Program ini diluncurkan untuk mempermudah masyarakat dan meningkatkan pendapatan dari sektor parkir. Saat ini, kami memiliki 1.076 juru parkir. Uji coba akan dilakukan di dua lokasi terlebih dahulu, dan jika ada peningkatan dalam tiga bulan ke depan, kami akan memperluas ke jalan-jalan lainnya,” katanya.
Tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021, dengan besaran tarif yang berbeda-beda sesuai tiga zona parkir: Kawasan Pusat Kota, Kawasan Penyangga Kota, dan Kawasan Pinggiran Kota.