BANDUNG – Aksi kejar-kejaran mewarnai upaya penangkapan komplotan pelaku kejahatan ATM di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dua dari enam orang pelaku berhasil ditangkap, sisanya melarikan diri.
Aksi kejar-kejaran polisi dengan komplotan pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, terjadi di jalur utama Tasikmalaya arah Bandung, Senin (30/09/2024) sore.
Para pelaku kejahatan yang dikejar, adalah komplotan penipu yang mengincar nasabah bank di lokasi mesin ATM (anjungan tunai mandiri) dengan modus ganjal kartu ATM untuk menguras saldo.
Mobil para pelaku berhasil dihadang di daerah Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, KotaTasikmalaya. Satu orang diamankan, empat lainnya melarikan diri dengan meninggalkan mobil di lokasi.
“Satu orang berhasil diamankan di lokasi pengejaran. Sebelumnya, satu orang telah lebih dulu diamankan di lokasi saat akan melakukan aksi kejahatannya,” ujar Kapolsek Mangkubumi, Iptu Jajat, saat dikonfirmasi, Senin (30/09/2029).
ATM Minimarket
Komplotan berjumlah enam orang tersebut akan melakukan aksi kejahatannya di lokasi mesin ATM di sebuah minimarket Perumahan Andalus, Kecamatan Mangkubumi. Mereka mencari sasaran menggunakan dua mobil.
“Berawal dari laporan korban yang akan mengambil uang di mesin ATM minimarket Perumahan Andalus. Satu orang diamankan setelah menggelabui korban dengan modus kejahatan ganjal kartu ATM,” ungkap Jajat.
Jajat menjelaskan, dua pelaku kabur menggunakan mobil lain yang ditumpangi dua rekannya. Polsek Mangkubumi melakukan pengejaran dengan menghubungi Polsek Jamanis, Polsek Ciawi, dan Polsek Kadipaten, yang dilintasi mobil para pelaku kabur ke arah Bandung.
“Mobil para pelaku berhasil diadang di Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, setelah diadang mobil Polsek Kadipaten. Satu orang berhasil diamankan, empat lainnya kabur menyusuri aliran sungai,” jelas Jajat.
Empat orang pelaku yang kabur sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam proses penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota. Dua orang yang berhasil diamankan ditetapkan sebagai tersangka, berikut menyita kendaraan sebagai barang bukti.(chd).