• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Upal dari Transaksi di SPBU

Editor
Minggu, 29 September 2024 - 11:34
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memperlihatkan barang bukti uang palsu dari pengedar yang diungkapnya.(Foto:Istimewa).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, memperlihatkan barang bukti uang palsu dari pengedar yang diungkapnya.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap sindikat peredaran uang palsu (upal) melibatkan dua orang tersangka. Peredaran upal diungkap dari transaksi yang dilakukan tersangka di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di wilayah Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka pengedar uang palsu (upal), yang diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, yakni berinisial AT, berusia 62 tahun dan SA, berusia 53 tahun.

RelatedPosts

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Piala Dunia 2026 Grup C: Brazil VS Haiti 3-0

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, kedua tersangka diamankan di lokasi SPBU, di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.

“Kedua tersangka kita amankan di lokasi SPBU di wilayah hukum Polresta Cirebon. Kedua tersangka sengaja mengincar SPBU sebagai salah satu target sasaran untuk bisa membelanjakan upal yang diedarkannya,” ujar Sumarni, Sabtu (28/09/2024).

Sumarni mengungkapkan, terungkapnya peredaran upal, bermula saat kedua tersangka datang ke lokasi SPBU mengendarai mobil. Kedua tersangka mengisi BBM jenis pertamax dan membayar dengan 3 lembar upal pecahan Rp.100 ribu.

“Petugas SPBU langsung mengejar mobil tersangka, saat mengetahui uang yang diberikan uang palsu. Saat dikejar untuk meminta pertanggungjawaban, mobil patroli anggota kita melintas lalu sama-sama mengejar,” ungkap Sumarni.

Setelah berhasil disalip, mobil yang ditumpangi kedua tersangka digiring kembali ke lokasi SPBU. Saat digeledah, ditemukan barang bukti upal sebanyak 906 lembar pecahan Rp.100 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku, mendapatkan upal sebanyak seribu lembar pecahan Rp.100 ribu dari rekannya di Jakarta. Upal tersebut dibelinya seharga Rp 25 juta dengan pembayaran transfer ke rekening bank dan upal dikirim melalui jasa paket.

Sumarni menyebutkan, SPBU menjadi salah satu sasaran target pelaku kejahatan membelanjakan upal yang diedarkan karena jarang diperiksa. Selain SPBU, sasarannya pelaku usaha kecil menengah, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan warung kelontongan.

Sumarni belum bisa memastikan, beredarnya upal di wilayah hukumnya, melibatkan sindikat besar dan terkait dengan perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Namun, pemasok upal yang sudah dikantongi identitasnya saat ini sedang dalam pengejaran.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Momor 7 Tahun 2011 junto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Masyarakat diminta lebih hati-hati saat menerima pembayaran, khususnya uang pecahan Rp.100 ribu dan Rp.50 ribu, dengan memeriksanya kembali untuk memastikan bukan uang palsu. Namun, jika terlanjur mendapatkan upal agar tidak membelanjakannya kembali, selain mencegah upal terus beredar, juga terhindar dari perbuatan pidana yang bisa diproses secara hukum.(chd)

Tags: kapolresta cirebonpolresta cirebon

Related Posts

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif tenaga listrik untuk triwulan III tahun 2024 tidak naik.

PLN: Sistem Kelistrikan Jawa Tetap Terkendali

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT PLN (Persero) menyampaikan bahwa sistem kelistrikan Jawa saat ini beroperasi dan terkendali secara baik. Namun demikian,...

Piala Dunia 2026.(Image: X)

Piala Dunia 2026 Grup C: Brazil VS Haiti 3-0

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, PHILADELPHIA - Piala Dunia 2026 berlangsung 11 Juni- 19 Juli 2026 waktu setempat atau 12 Juni – 20 Juli...

Sekretaris Kementerian Pariwisata, Bayu Aji Bersama jajaran berfoto bersama dengan panitia dan delegasi lai saat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI) Awards 2026, di Balestier Ballroom, Aloft Singapore Novena, Kamis (18/6/2026).(Foto: Kemenpar)

Alhamdulillah! Indonesia Peringkat 2 Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Dunia

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, SINGAPURA - Indonesia kembali mencatatkan prestasi di tingkat global dengan meraih peringkat kedua sebagai destinasi wisata ramah muslim atau...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Sabtu 20/6/2026 Antam Rp 2.668.000 Per Gram

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Sabtu 20/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.668.000 per gram...

Mata air yang tak pernah surut di Sumedang meski kemarau tersebar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Buahdua. Desa yang ada di kaki Gunung Tampomas Sumedang.El Nino,kekeringan

El NiNo 2026 Diperkirakan Moderat, Ungkap BRIN

Editor
20 Juni 2026

El Nino yang dinilai akan moderat, namun BRIN tetap mewaspadai kemarau panjang SATUJABAR, JAKARTA - Masyarakat tidak perlu panik menghadapi...

Foto jejak bintan di Observatorium Nasional Timau.(Foto: Humas BRIN)

Mengapa Bintang Tampak Berputar? Begini Penjelasan BRIN

Editor
20 Juni 2026

SATUJABAR, KUPANG - Hamparan langit malam yang jernih di kawasan Observatorium Nasional Timau, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memperlihatkan pesonanya....

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.