• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Subang Bongkar Kasus LPG Suntik

Editor
Rabu, 25 September 2024 - 06:33
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG, Jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dengan cara memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.

Pengungkapan ini terjadi pada 6 September 2024 di Jalan Anggur Raya, Perumnas, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang.

RelatedPosts

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu MSR, RDH, HC, dan FR. Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers di Mapolres Subang, menyatakan bahwa tersangka utama adalah MSR, yang merupakan pemilik usaha dan penyedia bahan baku serta peralatan untuk pengoplosan gas tersebut.

“RDA, YC, dan FR berperan sebagai operator penyuntikan gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, termasuk ukuran 5 kg, 12 kg, dan 50 kg,” ungkap Ariek. Dari bisnis ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan antara Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per bulan.

Ariek menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama di wilayah hukum Polda Jabar pada tahun 2024. Satreskrim Polres Subang juga mengamankan alat suntik berupa pipa besi, regulator gas yang dimodifikasi, palu, obeng, es balok, dan timbangan.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman penjara hingga 6 tahun.

Ariek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pemilik pangkalan yang mencoba berbuat curang, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga membahayakan masyarakat dengan potensi ledakan saat pengoplosan gas.(yar)

Tags: Ariek Indra SentanuKapolres Subangpolres subang

Related Posts

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di acara Global Hydrogen Ecosystem Summit (GHES) 2026 yang berlangsung pada 21-23 Juli 2026 di Jakarta International Convention Center (JICC).(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Indonesia Masuki Ekosistem Hidrogen, Bus Diesel Damri Modif Hidrogen Meluncur

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia memasuki ekosistem hidrogen dengan kehadiran armada bus diesel yang dimodifikasi serta koridor hidrogen sepanjang 194 kilometer....

Menteri Perdagangan Budi Santoso menerima audiensi manajemen Bridgestone Indonesia di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).(Foto: Humas Kemendag)

Bridgestone Indonesia Sambangi Kantor Kemendag, Optimalisasi Ekspor Ban

Editor
21 Juli 2026

Bridgestone Indonesia menghadapi tantangan ekspor ke Uni Eropa akibat penerapan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Oleh karena itu, Bridgestone Indonesia...

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan operasional PT Samwon Busana Indonesia.(Foto: Dok. Kemenperin)

Kabar PT Samwon Busana Indonesia Tutup Unit Jepara, Ini Klarifikasi Kemenperin

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan klarifikasi resmi sekaligus mengambil langkah cepat responsif menanggapi kabar mengenai pemutusan hubungan kerja...

Ilustrasi pelaku kejahatan.(Foto:Istimewa).

Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Terduga Teroris di Ciamis

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap seorang pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan pria tersebut, karena diduga...

Danau Toba. (Foto: Kemlu)

Air Danau Toba Susut? Ini Penjelasan BRIN

Editor
21 Juli 2026

Air Danau Toba susut menurut Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) akibat faktor yang berbeda-beda pada setiap periode. SATUJABAR, BANDUNG...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Limpahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejaksaan

Editor
21 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus penyekapan dan penganiayaan berat YT, wanita berusia 29 tahun oleh kekasihnya,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat