• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 22 Juli 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Australia Hentikan Penyelidikan Antidumping Produk Nanas Indonesia

Editor
Jumat, 20 September 2024 - 10:02
Nanas

Nanas

BANDUNG – Pemerintah Australia telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan antidumping terhadap produk nanas asal Indonesia, termasuk consumer pineapple dan food service and industrial (FSI) pineapple.

Penghentian ini terjadi setelah tidak ditemukannya bukti harga dumping serta rendahnya volume impor kedua produk tersebut dari Indonesia.

Keputusan ini diumumkan dalam Termination Report yang diterbitkan pada 5 September 2024, setelah penyelidikan yang dimulai pada 4 Agustus 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Isy Karim, menyambut baik keputusan ini, yang berpotensi menyelamatkan nilai ekspor nanas Indonesia ke Australia sebesar USD 11,2 juta.

“Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Australia bahwa ekspor nanas asal Indonesia tidak mengandung harga dumping. Selain itu, volume impor produk nanas dari Indonesia hanya di bawah tiga persen dari total impor nanas Australia,” jelas Isy melalui siaran pers.

Isy juga menekankan bahwa dasar kuat bagi Pemerintah Australia untuk menghentikan penyelidikan ini merujuk pada ketentuan Article VI GATT 1994 dan Anti-Dumping Agreement di WTO.

Keuntungan Indonesia

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag RI, Natan Kambuno, menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan ini hanya berlaku bagi nanas asal Indonesia, sedangkan penyelidikan terhadap nanas asal Thailand tetap berlanjut. Natan mengingatkan pentingnya memanfaatkan momentum ini untuk meningkatkan ekspor nanas ke Australia.

“Indonesia harus mengambil pangsa pasar nanas dari Filipina dan Thailand di pasar Australia,” ungkap Natan.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara Direktorat Pengamanan Perdagangan Kemendag RI dan eksportir nanas Indonesia menjadi kunci keberhasilan dalam menggagalkan pengenaan bea masuk anti-dumping oleh Australia.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai dan volume ekspor produk nanas Indonesia ke Australia mengalami peningkatan rata-rata tahunan sebesar 5,97 persen dan 0,46 persen pada periode 2019–2023.

Peningkatan nilai ekspor sebesar 2,7 persen tercatat pada periode Januari–Juli 2024, mencapai USD 4,5 juta dibandingkan USD 4,4 juta pada periode yang sama tahun lalu.

Meskipun nilai ekspor sempat turun pada 2023 menjadi USD 7,73 juta dari USD 11,27 juta pada 2022, volume ekspor justru meningkat 8,7 persen, mencapai 3,5 juta ton pada periode yang sama.

Secara keseluruhan, perdagangan Indonesia dengan Australia menunjukkan tren positif, dengan rata-rata tahunan meningkat sebesar 16,78 persen dari USD 7,84 miliar pada 2019 menjadi USD 12,48 miliar pada 2023. Pada periode Januari–Juli 2024, total perdagangan kedua negara juga meningkat sebesar 26 persen menjadi USD 8,75 miliar dibandingkan tahun lalu.(yar)

Tags: kemendag

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.