BANDUNG – Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanditik) Kabupaten Sumedang terus melakukan sosialisasi mengenai ketentuan cukai guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi, Diskominfosanditik telah membentuk tim khusus bernama Tim Mawar Keliling. Tim ini akan melakukan sosialisasi secara langsung ke berbagai daerah dengan menggunakan kendaraan pelayanan keliling.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosanditik, Erick Febriana, menjelaskan bahwa tim ini akan memberikan informasi terkait ketentuan cukai rokok kepada masyarakat.
“Tim ini akan keliling ke daerah dan memberikan woro-woro tentang ketentuan cukai rokok,” ungkap Erick pada Rabu, 18 September 2024.
Selain memberikan informasi, tim juga akan membagikan stiker dan buku panduan mengenai ketentuan cukai rokok ke desa-desa melalui kecamatan. Erick berharap, melalui kegiatan ini, pemahaman masyarakat tentang ketentuan cukai rokok dapat meningkat, yang pada gilirannya akan membantu mencegah peredaran rokok ilegal.
Erick menegaskan bahwa memberantas peredaran rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal sangat merugikan karena produk yang beredar tanpa pita cukai jelas merugikan negara,” jelasnya dikutip situs Pemkab Sumedang.
Rencananya, Tim Mawar Keliling Diskominfosanditik akan memulai aktivitasnya pada akhir September. Selain melalui tim, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan media mainstream untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.