BANDUNG – Polsek Cibatu, Polres Garut, berhasil menangkap pelaku pencurian burung murai pada Sabtu, 14 September 2024.
Kapolsek Cibatu, AKP Wawan mengungkapkan bahwa pelaku, yang bernama DS (32) dan merupakan warga Kecamatan Cibatu, melakukan aksinya pada hari Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut AKP Wawan, pelaku memasuki halaman rumah korban, Sdr. Arif Rahman, dengan cara melompati pagar rumah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kurungan berisi burung murai dan langsung melarikan diri.
Berbekal hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. Saat ini, pelaku telah diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Garut untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kapolsek Cibatu menambahkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) akibat perbuatan pelaku.
“Pelaku sudah kami amankan, dan korban mengalami kerugian yang cukup besar. Kami akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tegas AKP Wawan.