• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Camat dan Bidan di Karawang Mesum di Parkiran Rumah Sakit Bikin Heboh Jagad Medsos

Editor
Kamis, 12 September 2024 - 12:49
Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Media sosial (medsos) dihebohkan dengan perbuatan mesum yang viral, seorang oknum camat dan bidan ASN (aparatur sipil negara) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Perbuatan mesum oknum camat dan bidan tersebut, dilakukan di parkiran salah satu rumah sakit.

Oknum Camat Jayakerta, Kabupaten Karawang, berinisial G, yang diduga telah berbuat mesum dengan oknum bidan ASN (aparatur sipil negara), berinisial F, viral di media sosial (medsos).

RelatedPosts

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Pertamina EP Zona 7 Perkuat Sinergi Jelang Tajak KRE-002ST di Desa Sukra

Perbuatan mesum okum camat dengan oknum bidan ASN yang bekerja di salah satu puskesmas, dilakukan di dalam mobil di parkirkan Rumah Sakit Hastien, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. Perbuatan tidak terpuji dari dua orang abdi masyarakat tersebut, terjadi, pada Rabu (04/09/2024) lalu.

Sanksi Tegas

Berita perbuatan mesum yang heboh di dunia maya tersebut, dibenarkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gery Samrodi. Bahkan, kebenaran kejadian yang telah mencoreng instansi pemerintahan tempat mereka mengabdi sebagai ASN, tengah menjadi perhatian serius dan langsung ditindaklanjuti.

“Kami sudah menerima laporan terkait perbuatan mesum tersebut. Kami sudah panggil yang bersangkutan, oknum camat dan bidan,” ujar Gery, kepada wartawan, Rabu (11/09/2024).

Gery mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan pendalaman terkait perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oknum camat dan bidan tersebut. Saat ini, oknum Gz telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Jayakerta.

“Selama kami mendalami laporan (perbuatan mesum) tersebut, jabatan oknum Camat Jayakerta berinisial G, sudah dinonaktifkan. Kami sudah melaporkan ke pimpinan, dan pimpinan (Bupati Karawang) langsung menginstruksikan untuk menonaktifkan yang bersangkutan (oknum camat),” ungkap Gery.

Sementara untuk oknum bidan berinisial F, BKPSDM saat ini masih menunggu laporan sebagai tindaklanjut dari Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, terkait rencana menonaktifan yang bersangkutan (okunum bidan).

Gery menegaskan, sanksi tegas akan diberikan menunggu proses pendalaman selesai dilakukan. “Ancamannya jelas, bisa sampai diberhentikan sebagai ASN, sesuai Pasal 5 PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021,” tegas Gery.

Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bisa menjerat oknum camat dan bidan, ancaman sanksinya berat, yakni berupa pemberhentian sebagai PNS.

Sudah Beristri

Oknum Camat Jayakerta, berinsial G, dipastikan berstatus sudah menikah, atau sudah beristri. Sedangkan oknum bidan ASN puskesmas, berinisial F, berstatus janda cerai mati, atau sudah tidak bersuami karena meninggal dunia.

Gery mengingat para ASN yang bekerja dan mengabdi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karawang, menaati aturan disiplin yang diberlakukan dan mengikat buat ASN. Apalagi sampai melakukan perbuatan tidak pantas yang bisa mencoreng instansi tempat bekerja, juga pemerintahan Kabupaten Karawang secara luas.

Gery juga meminta masyarakat terus mengawasi kinerja para ASN di lingkungan Kabupaten Karawang, dan berharap kejadian tidak terpuji dari oknum camat dan bidan tidak terulang kembali.

Tags: karawang

Related Posts

PT Polytama Propindo.(Foto: Istimewa)

Berstatus PMDN, Polytama Kedepankan Compliance Regulasi dan Manfaat bagi Masyarakat

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - PT Polytama Propindo, produsen resin polipropilena terkemuka di Indonesia, sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), menjalankan...

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.(Foto: Setneg)

Pemerintah Umumkan THR & BHR Idulfitri 2026, Ini Rinciannya

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026...

(Foto: Istimewa)

Pertamina EP Zona 7 Perkuat Sinergi Jelang Tajak KRE-002ST di Desa Sukra

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Komitmen membangun komunikasi terbuka kembali ditegaskan PT Pertamina EP Zona 7 menjelang pelaksanaan tajak sumur KRE-002ST yang...

Ekspor Jabar Januari 2026

BPS Jabar: Ekspor Jabar Januari 2026 Turun 4,24 Persen

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan nilai ekspor Jawa Barat Januari 2026 mencapai USD 3,14 miliar...

Inflasi Jabar Februari 2026

BPS Jabar: Inflasi Februari 2026 Tertinggi di Kabupaten Majalengka

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat menyebutkan pada Februari 2026 inflasi Year on Year (y-on-y) Jawa Barat...

(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Siap-siap! BPS Akan Uji Validitas Data di Pelosok RW

Editor
3 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, data Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) di seluruh RW akan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.