• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 2 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pengawasan Pasar Modal Terus Diperkuat

Editor
Jumat, 14 Oktober 2022 - 05:19
pengawasan pasar modal

Bursa saham (ilustrasi/pexels)

BANDUNG: Pengawasan pasar modal serta pengaturannya akan terus diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK.

Hal itu dilakukan demi mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan investor dan masyarakat.

RelatedPosts

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Sukses ke Final

Dots Indonesia Tembus Ritel Modern Berkat Kurasi Kemendag

Lulusan Terbaik IPDN 2026 dari Keluarga Sederhana, Presiden: Bukti Meritokrasi

Langkahnya berupa penerbitan dan implementasi kebijakan yang bertujuan memperdalam pasar.

Sekaligus berupaya untuk meningkatkan kepercayaan investor melalui pengawasan pasar modal dan penguatannya.

LIMA PILAR PENGEMBANGAN

Sebagai pendukungnya, OJK telah menetapkan lima pilar arah pengembangan pasar modal ke depan yang meliputi:

Akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien;

Akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan;

Penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct;

Peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen; dan

Memperkuat layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.

KEBIJAKAN TERBARU

Sebagai implementasi, sepanjang 2022, OJK telah menerbitkan beberapa kebijakan yang berfokus dalam upaya penguatan pengawasan dan industri dalam rangka peningkatan kepercayaan investor, di antaranya:

Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.

Menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Di Sektor Pasar Modal.

Menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek yang bertujuan untuk melakukan simplifikasi serta mengurangi duplikasi terkait jenis dan jumlah laporan yang wajib disampaikan kepada OJK.

Menerbitkan POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Menerbitkan POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka.

Penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

Berbagai kasus yang terjadi di Pasar Modal yang melibatkan Manajer Investasi beberapa waktu yang lalu mendorong OJK untuk terus melakukan pembenahan di antaranya melakukan moratorium perizinan Manajer Investasi sementara waktu.

Tags: BURSA SAHAMpasar modal

Related Posts

Taipei Open 2026

Taipei Open 2026: Leo/Daniel Sukses ke Final

Editor
1 Agustus 2026

SATUJABAR, TAIPEI – Taipei Open 2026 atau YONEX Taipei Open 2026 digelar 28 Juli hingga 2 Agustus 2026.  Berlangsung di...

Mendag Budi Santoso di Metro Department Store Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 9 Juli 2026. Dots Indonesia menjadi salah satu UMKM fesyen yang dikurasi Kemendag.(Foto: Humas Kemendag)

Dots Indonesia Tembus Ritel Modern Berkat Kurasi Kemendag

Editor
31 Juli 2026

Dots Indonesia berawal dari pengalaman pribadinya yang merasa pilihan busana batik untuk bekerja masih didominasi model yang konvensional. SATUJABAR, JAKARTA...

Pelantikan Pamong Praja Muda Angkatan XXXIII IPDN Tahun 2026 di Lapangan Parade IPDN Kampus Jatinangor, Sumedang, pada Rabu (29/07/2026).(Foto: Setneg)

Lulusan Terbaik IPDN 2026 dari Keluarga Sederhana, Presiden: Bukti Meritokrasi

Editor
29 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi keberagaman serta pemerataan akses pendidikan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hal tersebut...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan saat memberikan sambutan di acara peringatan ke-79 Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) Kota Bandung di Hotel Harris Festival Citylink, 28 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Wajah Baru Koperasi Kota Bandung, Farhan: Bangkit oleh Talenta

Editor
29 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadikan peringatan ke-79 Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) sebagai momentum mempercepat transformasi koperasi agar...

Kampanye anti pelecehan seksual KAI Commuter.(Foto: Humas KCI)

Pelecehan Seksual di Commuter, KCI Blacklist 40 Nama

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Pelecehan seksual di Commuter atau area stasiun yang ditangani KAI Commuter mencapai 40 kasus pada semester I...

Narasumber dan peserta foto bersama usai Focus Group Discussion (FGD) bertema "Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur melalui Program Digitalisasi Keuangan" yang diselenggarakan di Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Makassar, Senin 27 Juli 2026(Foto: Dok. OJK)

OJK Genjot Kinerja UMKM Wilayah Timur Lewat Digitalisasi Keuangan

Editor
28 Juli 2026

SATUJABAR, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) termasuk di Indonesia Timur...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat