• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kemlu Pantau Video WNI Diduga Disekap di Myanmar, KBRI Yangon Koordinasi dengan Otoritas Lokal

Editor
Selasa, 10 September 2024 - 06:46
Pemulangan pekerja migran Indonesia beberapa waktu lalu.(FOTO/Ilustrasi: Kemlu)

Pemulangan pekerja migran Indonesia beberapa waktu lalu.(FOTO/Ilustrasi: Kemlu)

BANDUNG – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) saat ini memantau beredarnya dua video yang diduga menunjukkan warga negara Indonesia (WNI) yang mengaku disekap dan disiksa di Myawaddy, Myanmar.

Kemlu telah segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon untuk menangani kasus ini.

RelatedPosts

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Dugaan sementara menunjukkan bahwa para WNI tersebut berada di Hpa Lu, sebuah wilayah terpencil di Myawaddy yang saat ini dikuasai oleh kelompok pemberontak dan merupakan lokasi konflik bersenjata.

KBRI Yangon telah menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan otoritas Myanmar. Selain itu, KBRI juga telah menjalin komunikasi informal dengan jejaring yang berada di Myawaddy untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai situasi para WNI tersebut.

Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, Kemlu bersama perwakilan RI di luar negeri telah menangani total 3.703 kasus WNI yang terlibat dalam skema penipuan online. Khusus untuk Myanmar, selama tahun 2024, tercatat 107 pengaduan, dengan 44 WNI berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Kemlu mengimbau kepada seluruh WNI untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi atau kontrak yang sah.

Para WNI diingatkan untuk memeriksa dan memastikan informasi serta prosedur resmi terkait pekerjaan di luar negeri melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), BP2MI, atau Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum berangkat.

Sumber: Kemlu

Tags: KBRI MyanmarTKI Myanmar

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.