• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Satlantas Polresta Bandung Salurkan 40 Ribu Liter Air Bersih

Editor
Selasa, 10 September 2024 - 07:01
Bantuan air bersih

Bantuan air bersih oleh Polresta Bandung.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 pada tahun 2024, jajaran Satlantas Polresta Bandung melaksanakan bakti sosial dengan memberikan bantuan air bersih pada Senin, 9 September 2024.

Bantuan tersebut diberikan kepada 400 kartu keluarga di RW 06, Kampung Bojongkalong, Desa Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

RelatedPosts

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, melalui Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Galih Apria, mengungkapkan bahwa pihaknya menyalurkan sebanyak 40 ribu liter air bersih.

“Kami menyadari kebutuhan mendesak masyarakat akan air bersih, terutama setelah beberapa bulan terakhir mengalami kemarau,” kata Galih Apria.

“Sehubungan dengan peringatan Hari Lalu Lintas ke-69, kami melaksanakan bakti sosial ini sebagai bentuk kepedulian,” tambahnya.

Kompol Galih Apria menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial lain yang diadakan di Kabupaten Bandung.

“Dalam penyaluran bantuan air bersih ini, kami menggunakan delapan tanki dengan total volume 40 ribu liter,” ujar Galih Apria.

Dia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban warga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Selain bantuan air bersih, Satlantas Polresta Bandung juga memberikan 200 paket sembako yang disalurkan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.

Tags: polda jabarPolresta BandungSatlantas Polresta Bandung

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.