• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Subang Ungkap Kasus Curanmor dan Penipuan

Editor
Sabtu, 07 September 2024 - 06:55
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu.

SUBANG – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Subang menggelar konferensi pers untuk mengungkap dua kasus tindak pidana secara bersamaan, Jumat 6 September 2024.

Kasus pertama adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.

RelatedPosts

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

Kasus kedua adalah tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana.

Dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), jajaran Sat Reskrim Polres Subang berhasil meringkus delapan tersangka. Mereka terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi berbeda, yaitu sebuah kontrakan di Kecamatan Subang dan pesawahan di Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang.

Para tersangka dalam kasus curanmor di lokasi kontrakan adalah:

S (41)

MS (23)

DA (19)

YN (27)

IW (29)

Sedangkan tersangka dalam kasus curanmor di pesawahan adalah:

AY (40)

BS (23)

ES (27)

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat dan Kasi Humas AKP Edi Juhedi, menjelaskan bahwa para tersangka dalam kasus curanmor di kontrakan terdiri dari eksekutor, joki, pemerhati, dan penadah. Sementara itu, dalam kasus di pesawahan, tersangkanya terdiri dari eksekutor, joki, dan penadah.

“Delapan tersangka ini terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di dua tempat berbeda. Dari mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan sarana yang digunakan untuk beraksi,” ucap Kapolres, Jumat (6/9/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polres Subang berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

 

Tags: Kapolres Subangpolda jabarpolres subang

Related Posts

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
5 Juni 2026

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan...

Sapi kurban.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kurban 2026 telah usai pelaksanaannya di seantero Indonesia. Pada pelaksanaan kurban Iduladha 1447 H di masjid-masjid seluruh...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 5/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.770.000 per gram...

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar SD.(Image: Google Finance)

Rupiah Terus Melemah, Jum’at Pagi Tembus Rp 18.070

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Wakil Menteri Perindustrian Faisol

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.