• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pemerintah Indonesia Terbitkan Peraturan Presiden Baru untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Editor
Sabtu, 07 September 2024 - 06:18
Depot Energi BBM

(FOTO: Kementerian ESDM)

BANDUNG – Pemerintah Indonesia semakin serius dalam memperkuat ketahanan energi nasional dengan menetapkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Penandatanganan Perpres ini merupakan langkah konkret dalam memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan bahwa Perpres CPE akan menjadi payung hukum untuk pembangunan dan pengelolaan cadangan energi yang memadai.

“Tujuannya adalah untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arahan bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE,” kata Djoko dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (6/9).

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi untuk mengatasi risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan aktif membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Peraturan ini mencakup pengaturan jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE, serta pengelolaan, pendanaan, pembinaan, dan pengawasan CPE. Djoko menjelaskan, “Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN, sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM dan dapat melibatkan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi.”

Jenis CPE yang diatur dalam Perpres meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG. Jumlah CPE yang ditetapkan adalah 9,64 juta barel untuk bensin, 525,78 ribu metrik ton untuk LPG, dan 10,17 juta barel untuk minyak bumi. Penyediaan CPE akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2035 sesuai dengan kemampuan keuangan negara.

Lokasi Cadangan Peyangga Energi

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan, termasuk faktor geologi, distribusi, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, dan kemungkinan krisis energi. “Penentuan lokasi CPE akan diputuskan dalam Sidang Anggota DEN dengan mengoptimalkan infrastruktur energi yang ada, dan jika diperlukan, penyediaan infrastruktur baru,” tambahnya.

Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur, pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari produksi dalam negeri atau impor. CPE akan digunakan dalam kondisi krisis atau darurat energi, dengan mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi.

Dana untuk pengelolaan CPE akan berasal dari APBN dan sumber sah lainnya. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis, pembinaan, dan pengawasan.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat dalam bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko.

Tags: Kementerian ESDMPeraturan Presiden

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.