• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 7 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Ungkap Kasus Pencurian Data Identitas di Dunia Maya, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Editor
Kamis, 05 September 2024 - 05:56
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian data identitas

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian data identitas.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polda Jawa Barat berhasil mengungkap pelaku dugaan tindak pidana pencurian data identitas atau identity theft.

Pengungkapan dilakukan oleh Unit III Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)

RelatedPosts

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jabar pada Rabu, 4 September 2024, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian data ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/330/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat.

Kasus ini melibatkan pelaku yang mengaku sebagai penyedia jasa seksual melalui video call (VCS) dan open BO (booking online), menggunakan nama Borison Management untuk menipu korban.

Abast mengungkapkan bahwa pelaku memanipulasi data korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual untuk memperoleh keuntungan materiil dari korban. Akibat perbuatannya, pelapor mengalami kerugian secara finansial.

Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak 12 miliar rupiah.

Tags: polda jabarUU ITE

Related Posts

Ilustrasi mayat korban.(Foto:Istimewa).

‘Pak Ogah’ di Banjar Ditemukan Tewas di Jalan, Diduga Korban Pembunuhan

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANJAR--Seorang pria di Kota Banjar, Jawa Barat, yang berprofesi sebagai 'Pak Ogah', atau pengatur lalu-lintas kendaraan, ditemukan tewas terluka....

Pada ajang PRIMA Awards 2026, bank bjb berhasil meraih lima penghargaan kategori Titanium Awards sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan perusahaan menghadirkan layanan transaksi perbankan yang unggul dan berkinerja terbaik sepanjang tahun 2026.(Foto: bank bjb)

Transformasi Digital Perkuat Layanan, bank bjb Raih Lima Titanium Awards pada PRIMA Awards 2026

Editor
7 Agustus 2026

BALI – Komitmen bank bjb dalam menghadirkan layanan perbankan yang inovatif dan berorientasi pada kebutuhan nasabah, kembali memperoleh pengakuan di...

Wings Air di Bandara Husein Sastranegara Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandara Husein Layani Bandung-Palembang, Sudah Beroperasi

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Antusiasme masyarakat terhadap kembali beroperasinya penerbangan dari Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung terus meningkat. Setelah sehari sebelumnya...

Ilustrasi siswa menyantap menu program Makan Bergizi Gratis (MBG).(Foto:Istimewa).

Puluhan Siswa SD di Bogor Keracunan MBG, KPPG Ungkap 2 Pelanggaran

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BOGOR--Puluhan siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga mengalami keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

Kasus Kematian Satpam Sumarna Terborgol di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polisi masih belum bisa mengungkap misteri kasus kematian satpam Sumarna, yang ditemukan dalam kondisi terborgol, di area Waduk Jatiluhur,...

Pemasangan box trap beruang madu oleh petugas BKSDA.(Foto: Dok. Humas Kemenhut)

Warga ‘Duel’ Sama Beruang Madu, Petugas Siapkan Box Trap

Editor
7 Agustus 2026

SATUJABAR, PELALAWAN - Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan konflik...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat