• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 5 Agustus 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pria Paruh Baya di KBB Ditangkap, Perkosa Keponakan Gadis Penyandang Disabilitas

Editor
Rabu, 04 September 2024 - 05:54
Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi korban kekerasan seksual.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang gadis penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, menjadi korban perkosaan. Bejatnya, pria yang telah memperkosa korban hingga hamil, adalah pamannya sendiri.

Pria bejat berinisial AR, harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Satresrim) Polres Cimahi. Pria berusia 63 tahun, warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tersebut, ditangkap setelah dilaporkan telah memperkosa keponakannya, gadis penyandang disabilitas, berinisial R.

RelatedPosts

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tampilkan Inovasi Tukar Jerami kepada Staf Khusus Wakil Presiden

Pelabuhan Patimban Layani Kapal Peti Kemas Besar Kelas Panamax untuk Pertama Kalinya

Banjir Padang Berangsur Surut, Sebut BNPB

Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, kasus perkosaan terungkap berawal dari kecurigaan orangtua melihat perubahan pada tubuh anaknya. Korban diketahui hamil hingga akhirnya melahirkan, mengaku, sebagai perbuatan bejat pamannya.

“Kita amankan tersangka berinisial AR, merupakan paman dari korban berinisial R. Tersangka telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa perkosaan terhadap korban penyandang disabilitas hingga hamil dan melahirkan,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto kepada wartawan di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (03/09/2024).

Tindakan bejat AR terhadap keponakannya tersebut dilakukan hingga beberapa kali. Tersangka melakukannya di rumahnnya sampai di lokasi kebun.

“Pengakuan tersangka sudah 4 kali melakukan. Lokasinya di dalam rumah dan di areal kebun, karena korban dan keluarganya tinggal menumpang di rumah tersangka,” ungkap Tri.

Tri menjelaskan, tersangka juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa kepada korban lainnya. Korban sebelumnya juga sebagai penyandang disabilitas, yang kemudian dinikahinya.

Tersangka akan dijerat Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 huruf A dan huruf H Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 16 tahun kurungan penjara.

Tags: polres cimahi

Related Posts

Staf Khusus Wakil Presiden RI, Tina Talisa (kedua kiri) di Yayasan Hidayatul Burhan, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Pada kesempatan itu Pertamina Patra Niaga Regional JBB menampilkan inovasi tukar Jerami.(Foto: Istimewa)

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tampilkan Inovasi Tukar Jerami kepada Staf Khusus Wakil Presiden

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, KARAWANG - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) melalui Fuel Terminal (FT) Cikampek menerima kunjungan kerja...

Pelayanan peti kemas di Pelabuhan Patimban Subang Jawa Barat.(Foto: Istimewa)

Pelabuhan Patimban Layani Kapal Peti Kemas Besar Kelas Panamax untuk Pertama Kalinya

Editor
4 Agustus 2026

SATUJABAR, PATIMBAN – Kapal peti kemas besar kelas Panamax kini mulai bersandar di Pelabuhan Patimban. MSC BREMERHAVEN V dengan panjang...

Tim gabungan melakukan evakuasi warga yang terdampak banjir di sejumlah wilayah di Kota Padang pada Senin (3/8). (Foto: BPBD Kota Padang)

Banjir Padang Berangsur Surut, Sebut BNPB

Editor
4 Agustus 2026

Banjir Padang dipicu oleh hujan dengan intensitas sangat tinggi yang mengguyur wilayah Kota Padang pada Senin (3/8), sekitar pukul 11.00...

Jovi, sang 'Pahlawan' Konservasi.(Foto: Humas Kemenhut)

Jovi Meninggal di Usia 46 Tahun, Dunia Konservasi Berduka

Editor
4 Agustus 2026

Jovi adalah gajah jantan dewasa yang telah berjasa besar membantu penanganan berbagai konflik manusia dan satwa liar di Provinsi Riau....

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.(Foto:Istimewa).

Menkeu Purbaya Bilang Insentif Kendaraan Listrik Tetap Berlanjut

Editor
4 Agustus 2026

Menkeu Purbaya memastikan kebijakan insentif kendaraan listrik akan tetap dilanjutkan. Menurutnya, dalam waktu dekat Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan...

Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg Kab. Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Legok Nangka Akan Operasi, Pemkot Siapkan 100 Truk Sampah

Editor
4 Agustus 2026

Legok Nangka memiliki kontur yang cukup menanjak sehingga dibutuhkan armada kendaraan yang memadai untuk menunjang operasional pengangkutan sampah. SATUJABAR, BANDUNG...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat