• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

ASN Pemkot Bandung Hindari Celah Gratifikasi

Editor
Selasa, 11 Oktober 2022 - 03:23
ASN

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (bandung.go.id)

BANDUNG: ASN atau Aparatur Sipil negara Pemerintah Kota Bandung diminta agar mewaspadai celah gratifikasi.

Pasalnya, gratifikasi dapat menyeret ASN ke persoalan hukum.

RelatedPosts

Taman Nasional Tesso Nilo Riau Sambut Anak Gajah Berita

Kisruh PCMB Diprotes Orangtua, Diskominfo Ambil Alih Pengelolaan Aplikasi SPMB Jabar 2026

Indonesia-Rusia Perkuat Sinergi Industri Strategis

Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan gratifikasi adalah akar korupsi dan sumber conflict of interest.

Hal itu dikatakan Sekda Kota Bandung dalam acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Pemkot Bandung, Selasa 11 Oktober 2022.

“Kita sudah ada perwal tetang pengelolaan gratifikasi,” ujarnya dikutip bandung.go.id.

“Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami benar-benar dan kita baca,” imbuhnya.

Menurutnya, salah satu upaya untuk mencegah gratifikasi bisa melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK.

Sistem ini adalah monitoring pencapaian kinerja program pencegahan korupsi.

Yang melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Kalau sudah berbicara evaluasi MCP itu ternyata melibatkan semua pejabat, institusi, dan OPD. Ini menjadi salah satu PR besar di Pemkot Bandung, terutama pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berjalan dengan maksimal,” ungkapnya.

PENGENDALIAN GRATIFIKASI

Ia menjelaskan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung dalam menjaga integritasnya telah tertuang dalam Perwal nomor 15 tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi.

Lalu, terdapat pula pada UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ema memaparkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati agar para ASN tidak terjerembab dalam conflict of interest.

Salah satunya memperhatikan aspek kepastian hukum.

“Kita harus benar-benar yakini apa yang dilakukan tidak melanggar,” tuturnya.

Lalu, kata Ema, aspek transparansi dan fairness yang menunjukkan aspek keadilan dari pemangku kebijakan.

Kemudian, memperhatikan kepentingan umum. Para ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

“Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek ‘BerAKHLAK itu yang harusnya melandasi kita dalam bertindak sesuai dengan kode etik dalam ASN,” papar Ema.

Ia juga menekankan, para ASN wajib menerapkan proses pelayanan dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapapun tanpa memandang status sosial ataupun relasi.

“Ini bagian dari kode etik ASN yang sudah ada dalam perwal kita,” katanya.

Tags: aparatur sipil negaraASN

Related Posts

Anak gajah yang lahir di Taman Nasional Tesso Nilo Riau.(Foto: Humas Kemenhut)

Taman Nasional Tesso Nilo Riau Sambut Anak Gajah Berita

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, RIAU - Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau menyambut seekor anak gajah lahir dari induk bernama Ria. Anak gajah...

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB Diprotes Orangtua, Diskominfo Ambil Alih Pengelolaan Aplikasi SPMB Jabar 2026

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kisruh sistem Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) yang diprotes orangtua siswa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengambil-alih pengelolan aplikasi...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Indonesia-Rusia Perkuat Sinergi Industri Strategis

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat jejaring kerja sama internasional guna mendukung transformasi industri nasional melalui pertemuan bilateral antara...

Penjualan eceran, toko, minimarket

Penjualan Eceran Mei 2026 Terjaga

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Penjualan eceran Mei 2026 diprakirakan terjaga, menurut data yang diungkap Bank Indonesia Kamis 11 Juni 2026. Indeks...

Presiden Prabowo Subianto di Munas HIPMI di Bandar Lampung Rabu 10 Juni 2026.(Foto: Dok. Sekretariat Negara)

Munas HIPMI, Prabowo: Bangun Ekonomi dengan Nasionalisme

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDAR LAMPUNG – Munas HIPMI atau Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu (10/06/2026)...

Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi jajaran pengurus baru Badan Perfilman Indonesia (BPI) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Ekraf, Jakarta, Rabu (10/6/2026).(Foto: Humas Ekraf)

Sinergi Kemenekraf & BPI Dorong Ekosistem Perfilman

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf), Teuku Riefky Harsya, menerima audiensi jajaran pengurus baru Badan Perfilman...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.