SATUJABAR, BANDUNG – Bisnis narkoba jenis sabu melalui media sosial (medsos) dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi, Jawa Barat. Tiga orang, terdiri dari seorang pengedar yang merupakan residivis dalam kasus narkoba dan dua kurir ditangkap.
Dani Nurdian alias Odong harus kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi. Odong kembali menjalani bisnis terlarangnya mengedarkan narkoba jenis sabu, setelah sebelumnya pernah menghuni penjara.
Tersangka yang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan Kabupaten Karawang, ditangkap pada Jum’at, 23 Agustus 2024. Dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Cimahi dipimpin AKP Tanwin Nopiansyah, berhasil menangkap dua tersangka lainnya sebagai kurir sabu, yang sengaja direkrut dan dikendalikan oleh tersangka Odong.
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, anggota Satresnarkoba mendaoatkan barang bukti paket sabu seberat 6,54 gram saat penangkapan tersangka Odong. Tersangka diamankan bersama istrinya, namun tidak terlibat.
“Awalnya tersangka DN (Dani Nurdian) alias Odong diamankan bersama istrinya. Hasil pemeriksaan, terungkap selain pengedar, tersangka juga sebagai pemasok sabu. Sementara istrinya tidak terlibat,” ujar Tri, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Cimahi, Selasa (27/08/2024.
Diedarkan Via Medsos
Tri.menjelaskan, tersangka Odong memasok sabu kepada sejumlah kurir yang direkrut dan dikendalikannya. Para kurir yang direkrut setelah mau diajak kerjasama, mengedarkan sabu melalui media sosial (medsos).
Ada empat orang kurir yang bekerja pada tersangka Odong. Namun, hasil pengembangan, hanya dua orang yang masih bertahan dan berhasil diamankan.
Kedua orang yang diamankan di wilayah Karawang tersebut, masing-masing bernama Anwar Kusdiana dan Muhammad Rizki.
“Dari penangkapan terhadap dua orang kurir di wilayah Karawang, diperoleh barang bukti sabu seberat 62,03 gram dan seberat 80,95 gram, totalnya sebanyak 40 paket,” jelas Tri.
Modus operandi yang dijalanma , sabu yang diedarkan kedua kurir sudah dibagi-bagi menjadi paket kecil. Setiap konsumen yang memesan melalui medos, selanjutnya diberikan maps, sebagai lokasi untuk megambil paket sabu dengan sistem tempel.
Dari bisnis sabu yang dijalankannya, tersangka Odong mendapatkan keuntungan Rp.3 juta setiap minggu. Sementara dua orang kurir yang bekerjasama, menerima upah per 10 gram sabu sebesar Rp. 1 juta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023, tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 202, tentang Kesehatan.
Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun kurungan penjada paling lama seumur hidup. Terutama untuk tersangka Odong menjadi pengedar sekaligus pemasok, juga sebagai residivis.