BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor hari ini melanjutkan penataan kawasan Puncak tahap II dengan fokus pada penertiban bangunan liar (Bangli) di sepanjang jalur Puncak.
Penataan ini mencakup area dari Gantole hingga Puncak Pass yang menjadi batas antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Penataan tahap I telah dilakukan pada 24 Juni 2024, yang berhasil menertibkan 330 bangunan liar. Pada tahap II ini, sebanyak 196 bangunan liar menjadi target penertiban.
Proses ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009 mengenai penataan bangunan serta Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Bogor.
Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyampaikan bahwa kegiatan hari ini melibatkan penataan, penggeseran, dan relokasi bangunan liar. Dukungan dari Pemerintah Pusat dan Kementerian PUPR telah membangun rest area sebagai tempat berdagang untuk para pedagang di sekitar kawasan Puncak.
“Aspek utama dari kegiatan hari ini adalah penataan dan relokasi. Lebih dari 50 persen dari rest area sudah terisi, sehingga kami mendorong pedagang yang masih berada di bangunan liar untuk segera pindah,” kata Asmawa dilansir situs Pemkab Bogor.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari 196 bangunan yang menjadi target, sekitar 90 di antaranya sudah dibongkar secara mandiri setelah sosialisasi dan penjelasan.
Aparat Gabungan
Sekitar 1.200 personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, Kepolisian, Brimob, TNI, dan Garnisun turut membantu dalam pembongkaran bagi pedagang yang belum membongkar secara mandiri.
Tim ini juga mendapatkan dukungan langsung dari Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Agus Sutanto, serta pihak terkait dari Kementerian PUPR dan stakeholder perkebunan.
Pj. Bupati menegaskan bahwa pedagang yang telah ditertibkan akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas, dengan penyediaan warung atau kios yang representatif. Dukungan tambahan lahan dari PTPN juga disiapkan jika diperlukan.
“Saya harap semua pihak mendukung tugas ini untuk kepentingan masyarakat. Jaga keselamatan diri dan tim, serta lakukan pendekatan secara humanis,” tegas Asmawa Tosepu.
Agus Sutanto dari Kementerian ATR/BPN menambahkan bahwa kegiatan hari ini merupakan upaya penertiban bangunan liar yang tidak berizin. “Kami mendukung penuh kebijakan Pemkab Bogor dalam penegakan Perda. Penertiban ini adalah pesan bahwa pembangunan harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.