BANDUNG – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial TDM (24) dan SCP (28), keduanya adalah warga Kota Cirebon.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan total berat 5,55 gram, pipet, bong, handphone, lakban, plastik klip, timbangan elektrik, pakaian, dan beberapa barang lainnya.
“Kami langsung mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni pada Sabtu (24/8/2024).
Kombes Pol Sumarni menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Kami juga mengajak masyarakat Kabupaten Cirebon untuk aktif melaporkan kasus narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” pungkasnya.