• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 26 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polres Bogor Amankan Perempuan Diduga Pembuang Bayi di Bogor, Sang Pacar Dalam Pencarian

Editor
Jumat, 23 Agustus 2024 - 03:56
Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.(FOTO: Istimewa)

Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.(FOTO: Istimewa)

BANDUNG – Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Parung Polres Bogor AKP Doddy Rosjadi mengatakan hasil interogasi oleh pihak kepolisian Polsek Parung mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial DAA (alias DS), mengakui perbuatannya.

Pelaku menyatakan bahwa pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 11.50 WIB, ia membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di Jalan Demang Aria, Kampung Waru Jaya, RT 002/002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu akibat hubungan gelap dengan pacarnya, yang identitasnya masih dalam pencarian.

Identitas pelaku adalah DAA (alias DS), perempuan, lahir di Tangerang pada 9 Desember 1993, beragama Islam, ibu rumah tangga, dan berdomisili di Kampung Bojong Indah, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Modus operandi pelaku adalah melempar bayi ke kebun di pinggir jalan. Pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena malu dengan hasil hubungan gelapnya dengan S, yang saat ini masih dalam pencarian penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah keranjang buah dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang masih dalam pencarian.

Pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Parung.

Tags: polres bogorPolsek Parung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.