BANDUNG – Polres Bogor amankan seseorang diduga pelaku tindak pidana pembuang bayi Kamis 22 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Parung Polres Bogor AKP Doddy Rosjadi mengatakan hasil interogasi oleh pihak kepolisian Polsek Parung mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial DAA (alias DS), mengakui perbuatannya.
Pelaku menyatakan bahwa pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 11.50 WIB, ia membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di Jalan Demang Aria, Kampung Waru Jaya, RT 002/002, Desa Waru Jaya, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa malu akibat hubungan gelap dengan pacarnya, yang identitasnya masih dalam pencarian.
Identitas pelaku adalah DAA (alias DS), perempuan, lahir di Tangerang pada 9 Desember 1993, beragama Islam, ibu rumah tangga, dan berdomisili di Kampung Bojong Indah, Desa Bojong Indah, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.
Modus operandi pelaku adalah melempar bayi ke kebun di pinggir jalan. Pelaku mengaku melakukan tindakan ini karena malu dengan hasil hubungan gelapnya dengan S, yang saat ini masih dalam pencarian penyelidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu buah keranjang buah dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi yang masih dalam pencarian.
Pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 305 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih menjalani proses hukum di Polsek Parung.