• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Dorong Jiwasraya Selesaikan Penanganan Pemegang Polis Secara Komprehensif

Editor
Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:03
Jiwasraya logo

Jiwasraya

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendesak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk segera menyelesaikan penanganan pemegang polis dengan pendekatan yang komprehensif.

Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis, atau 99,7 persen, telah menyetujui skema restrukturisasi polis yang ditawarkan dan telah dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

RelatedPosts

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

IFG Life akan melanjutkan pertanggungan bagi pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat dan sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin.

Sejak tahun 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya untuk menangani ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar.

Untuk mengatasi masalah ini, OJK meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh pemegang saham dan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.

RPK tersebut telah diperbarui dengan Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada tahun 2023, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan kepentingan seluruh pemegang polis.

RPK memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa depan dengan struktur produk yang lebih relevan dengan kondisi terkini. Jika pemegang polis setuju dengan skema ini, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life.

Untuk mendukung kemampuan IFG Life dalam memenuhi kewajibannya, IFG Life telah menerima tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.

Saat ini, 68 persen pemegang polis yang sebelumnya menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.

Namun, masih terdapat 0,3 persen pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui, dan mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya.

Jiwasraya akan terus mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.

Bagi pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan memilih menempuh jalur hukum terhadap Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

OJK mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati dan mengikuti proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sumber: OJK

Tags: IFG Lifejiwasrayaojk

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.