BANDUNG – Polresta Cirebon telah mengamankan seorang pengedar sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial MIA (23) pada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 19.30 WIB di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, 252 butir OKT dari berbagai merek, serta tas dan handphone.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menyatakan bahwa MIA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di Kabupaten Cirebon.
“Kami juga meminta dukungan aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” katanya.