Persyaratan Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling apa saja syaratnya?
Berikut adalah persyaratan dan prosedur perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
SIM yang Masih Berlaku: Pastikan SIM Anda masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
Dokumen Identitas: Bawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotocopy-nya.
Jenis SIM: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jangka Waktu Perpanjangan: Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan hingga 14 hari sebelum masa berlaku SIM Anda habis.
SIM Kadaluarsa: Jika SIM Anda telah melebihi masa berlakunya, Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS atau POLRESTA.
Jam Operasional: Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
Jadwal Pendaftaran:
Senin hingga Kamis: Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Jumat dan Sabtu: Pendaftaran dimulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Surat Keterangan Sehat: Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan bahwa Anda sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata atau jarak pandang yang baik, dan hasil tes psikologi.
Pastikan semua persyaratan di atas dipenuhi untuk memudahkan proses perpanjangan SIM Anda di layanan SIM Keliling.
Sumber: Polresta Bandung