• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 18 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Insiden Kerusuhan Stadion Kanjuruhan Diinvestigasi

Editor
Rabu, 05 Oktober 2022 - 11:48
Insiden kerusuhan Stadion Kanjuruhan

Presiden Joko Widodo (setneg.go.id)

BANDUNG: Insiden kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang agar diinvestigasi tuntas dan yang bersalah diberi sanksi.

Hal itu dikatakan Presiden Joko Widodo saat acara peresmian di Kawasan Industri Terpadu Batang Jawa Tengah Senin (3/10/2022).

RelatedPosts

Proyek Tol Jogja Bawen Diguyur Kredit Rp17,92 Triliun

KAI Wisata Gandeng Joglosemar, Kembangkan Layanan Travelling

PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Salah Satunya Gunakan Bus Listrik

“Sudah saya sampaikan, diinvestigasi tuntas, diberikan sanksi kepada memang yang bersalah,” ujar presiden dikutip Setneg.go.id.

Presiden memerintahkan kepada segenap jajarannya untuk menangani Insiden kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang itu.

“Saya kira juga perintah saya sudah jelas pada Menkopolhukam, pada Kapolri, pada Menpora dan semuanya sudah jelas,” imbuhnya.

Kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan pemerintah membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF).

Tim itu untuk mengungkap tragedi Kanjuruhan secara tuntas.

Tim ini akan dipimpin langsung oleh Menko Polhukam yang keanggotaannya akan ditetapkan paling lama dalam 24 jam ke depan.

Menko Polhukam menjelaskan bahwa tim ini akan terdiri atas pejabat/perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.

“Nanti akan diumumkan secepatnya. Itu yang tugasnya kira-kira akan bisa diselesaikan dalam dua-tiga minggu ke depan,” ungkapnya

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan untuk langkah jangka pendek pemerintah meminta Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana.

Polri juga diminta untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat.

DPR PANGGIL PARA PIHAK

Komisi X DPR RI telah mendesak pemerintah untuk melakukan investigasi atas Tragedi Kanjuruhan, termasuk melibatkan Kemenpora, Komnas HAM, perwakilan suporter dan perwakilan unsur masyarakat olahraga.

Oleh karenanya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, mengapresiasi pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang dibentuk Pemerintah.

Dede mengatakan, penghentian sementara liga sepakbola menjadi penting dalam investigasi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.

“Sebelum adanya SOP standar yang disepakati semua stakeholder termasuk pihak keamanan sebaiknya liga ditunda dulu.

Masalah ini harus ditelusuri hingga ke akar-akarnya agar tidak lagi terulang peristiwa memilukan seperti ini,” sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Komisi X pun berencana memanggil Kemenpora RI, Kepolisian RI, PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Perwakilan Suporter, dan Panitia Pelaksana untuk melakukan rapat soal Tragedi Kanjuruhan.

Rapat akan digelar sekalipun DPR akan memasuki masa reses esok hari. Lebih lanjut, Komisi X DPR mendesak PT. Liga Indonesia Baru untuk segera memberikan kepastian jaminan asuransi terhadap hak-hak korban Tragedi Kanjuruhan.

Tags: joko widodojokowikanjuruhankerusuhan malang

Related Posts

(Foto: Dok. Jasamarga)

Proyek Tol Jogja Bawen Diguyur Kredit Rp17,92 Triliun

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), resmi menandatangani perjanjian kredit...

Penandatanganan MoU Kerja Sama KAI Wisata x Joglosemar

KAI Wisata Gandeng Joglosemar, Kembangkan Layanan Travelling

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, YOGYAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menjalin kerja sama strategis dengan PT Alfaomega Sehati Mitra (AO Group)...

General Manager PLN UID Jakarta Raya, Moch. Andy Adchaminoerdin, melepas keberangkatan bus program Mudik Aman Berbagi Harapan 2026 di Jakarta, Selasa (17/3/2026).(Foto: Istimewa)

PLN UID Jakarta Raya Lepas 142 Pemudik, Salah Satunya Gunakan Bus Listrik

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA — PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam melayani masyarakat melalui kegiatan Flag Off...

Jemaah umrah Indonesia.(Foto: Istimewa)

Di Tengah Konflik Timur Tengah, 2.248 Jemaah Umrah Bertolak Ke Tanah Air

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JEDDAH – Kementerian Haji dan Umrah RI melalui Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah terus memperketat pengawasan dan pendampingan...

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 5,50%. (Image: Bank Indonesia)

BI Rate Tetap 4,75%

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Maret 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 4,75%, suku...

Barang bukti tumpukan upal yang disita Polresta Cirebon dari lokasi pabrik pembuatan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.(Foto:Istimewa).

Pabrik Upal di Cirebon Dibongkar Polisi, Upal 12 Miliar Gagal Beredar

Editor
17 Maret 2026

SATUJABAR, CIREBON--Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil membongkar pabrik uang palsu (palsu). Upal senilai 12 miliar gagal diedarkan setelah disita dalam...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.