• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 11 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Siap Patuhi Putusan Hakim PN Bandung Hasil Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Editor
Senin, 08 Juli 2024 - 05:21
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Humas Polda Jabar).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Humas Polda Jabar).

SATUJABAR, BANDUNG – Hasil putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, ditanggapi Polda Jawa Barat (Jabar). Polda Jabar menyatakan, siap mematuhi segala putusan PN Bandung.

Dalam sidang pembacaan putusan terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di PN Bandung, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan seluruh gugatan pemohon (Pegi Setiawan) dan memerintahkan termohon (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan.

RelatedPosts

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyatakan, Polda Jabar siap mematuhi segala putusan PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hasil putusan PN Bandung tersebut, akan diproses lebih lanjut.

“Kami dari Polda Jabar tentu akan menjalankan segala putusan majelis hakim pada sidang gugatan praperadilan tersangka PS (Pegi Setiawan),” ujar Jules Abraham kepada wartawan, di Markas Polda (Mapolda) Jabar, Senin (08/07/2024).

Siap Bebaskan Pegi

Jules Abraham mengatakan, Polda Jabar secepatnya memproses pembebasan Pegi Setiawan sebagai perintah atas putusan majelis hakim PN Bandung. Namun, Jules Abraham belum bisa memastikan soal waktu pembebasan Pegi Setiawan dari tahanan Mapolda Jabar.

“Terkait pembebasan PS, tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan. Secepatnya kami akan penuhi sesuai hasil dari putusan sidang,” ungkap Jules Abraham.

Jules Abraham menjelaskan, Polda Jabar belum mendapat salinan putusan dari PN Bandung mengenai hasil putusan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Jules Abraham berharap pengadilan (PN Bandung) segera mengirim salinan putusan, untuk selanjutnya diproses secepatnya oleh Polda Jabar.

Putusan Sidang

Dalam pembacaan putusannya dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Senin (08/07/2024), hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Eman menyatakan, penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan, tidak sah.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ujar Eman Sulaeman saat membacakan putusannya di PN Bandung.

Eman Sulaeman membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Eman Sulaeman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dikeluarkan dari tahanan.

“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka, adalah tidak sah dan tidak berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum,” ungkap Eman Sulaeman.

Eman Sulaeman juga memerintahkan kepada termohon (Polda Jabar) untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Termohon juga diperintahkan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Tags: pegi setiawanpolda jabar

Related Posts

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP).(Foto:Istimewa).

IRT di Cirebon Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dirampok

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya. Ibu rumah tangga tersebut,...

Kereta api melintasi jembatan.(FOTO: Humas KAI). penumpang KAI 2024,ka parahyangan.layanan baru KAI, KA Cut Meutia.KA Pasundan

KAI Luncurkan Rel Ekonomi Rakyat Melalui KA Cikuray di Garut

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Garut meluncurkan program...

Kepala KSP Dudung Abdurachman.(Foto: Dok. Kantor Staf Presiden)

Soal Dapur MBG, Kepala KSP Dudung Abdurachman: Silakan Cek, Saya Kasih Hadiah

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman, memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya rumor yang mengaitkan namanya...

Bandung Zoo,kebun binatang

Bandung Zoo Punya Pengelola Baru, Begini Persiapannya

Editor
11 Juni 2026

Bandung Zoo wajib setor Rp4,3 miliar setiap tahun serta wajib bagi hasil keuntungan sebesar 11 persen kepada Pemerintah Kota Bandung....

SPMB Jabar 2026.(Foto:Istimewa).

Kisruh PCMB, Ibu-Ibu Demo di Kantor DPRD Protes Sistem SPMB Jabar 2026

Editor
11 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sejumlah ibu-ibu di Kota Bandung berunjukrasa memprotes pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat 2026, diawali kisruh Pemetaan...

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya.(Foto: Humas Komdigi),Calon anggota KIP

Calon Anggota KIP 2026-20230 Diserahkan ke DPR

Editor
11 Juni 2026

Calon anggota KIP atau Komisi Informasi Pusat hasil seleksi rekrutmen untuk periode 2026–2030 diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.