• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Yosep Hidayah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Editor
Jumat, 05 Juli 2024 - 08:07
Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang.(Foto:Istimewa).

Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anaknya, dituntut penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Subang.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, di Kabupaten Subang, Jawa Barat, dituntut hukuman seumur hidup.

Yosef Hidayah diyakini jaksa penuntut umum (JPU) terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya tersebut.

RelatedPosts

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa, Yosep Hidayah dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustila Ratu alias Amel, dibacakan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang, pada Kamis (04/07/2024).

“Terdakwa Yosep Hidayah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak dan istrinya, Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini,” ujar JPU, Heli Muliawati, dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Subang.

Heli mengungkapkan, terdakwa diyakini melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHAP, sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Yosep Hidayah berupa pidana penjara seumur hidup, dengan perintah agar terdakwa tetap berada ditahanan,” ungkap Heli.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara sadis terhadap istri dan anaknya. JPU tidak menemukan hal meringankan pada diri terdakwa, hingga menjatuhkan pidana seumur hidup.

JPU memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji terhadap anak dan istrinya, bersama-sama tersangka lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian JPU dan memberatkan, terdakwa hingga saat ini tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya.

“Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun dalam persidangan,” papar JPU.

Tuntutan Dipaksakan

Mendengar tuntutan penjara seumur hidup, Yosep menanggapinya santai. Yosep tetap pada pendiriannya dan menyatakan, telah banyak terjadi kebohongan dalam persidangan.

“Banyak rekayasa dan kebohongan. Tuntutan terlalu dipaksakan jaksa tanpa bukti kuat, padahal fakta persidangan dan keterangan saksi berbeda dengan BAP (berita acara pemeriksaan. Kita tunggu minggu depan, pledoi dari saya,” sanggah Yosep.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku, tidak kaget dengan tuntutan jaksa. Ia sudah menduga jika JPU akan menuntut terdakwa penjara seumur hidup.

“Tuntutan terlalu dipaksakan, memang sengaja untuk menutupi penanganan kasus ini. Padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti dalam persidangan,” ungkap Rohman.

Sebagai kuasa hukum terdakwa, Rohman tetap menghargainya. Rohman menyatakan, tuntutan tersebut merupakan sudut pandang dari JPU, dan pihaknya akan memberikan pembelaan dalam sidang selanjutnya.

“Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan. Kami optimis hakim akan adil dalam memutus kasus ini berdasarkan fakta selama persidangan,” ungkap Rohman.

Sidang kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak di Subang, yang lebih dari setahun baru berhasil diungkap Polda Jawa Barat, akan dilanjutkan, Kamis pekan depan. Agenda sidang berikutnya, pembacaan pembelaan dari terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Tags: pembunuhan subangpn subangpolda jabarpolres subang

Related Posts

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

4 Pelaku Penganiayaan Petugas Jaga Perlintasan KA di Garut Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, GARUT--Empat pelaku penganiayaan terhadap petugas jaga perlintasan kereta api di Kabupaten Garut, Jawa Barat, berhasil ditangkap polisi. Keempat pelaku...

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)

AMSI Sesalkan Gugatan Perdata terhadap Empat Media di Bali, Minta Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyesalkan gugatan perdata terhadap empat perusahaan media di Bali yang didaftarkan di...

Face Recognition di Stasiun Kereta Api.(Foto: Humas KAI)

Pengguna Face Recognition Tembus 5,5 Juta Pada Semester I 2026

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat sebanyak 5.555.034 pelanggan KA Jarak Jauh menggunakan fasilitas Face Recognition Boarding...

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani. Presiden mengisi dan menandatangani Book of Condolence di Kedubes Qatar, Jakarta, pada Rabu (15/07/2026).(Foto: Dok. Setneg)

Sambangi Kedubes Qatar, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Emir Qatar periode 1995–2013, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani....

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Selaras Arah Transformasi Danantara, Jasa Marga Kokohkan Penciptaan Nilai Berkelanjutan

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memperkuat transformasi bisnis untuk menciptakan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan....

Ilustrasi debt collector mengadang pengendara sepeda motor.(Foto:Istimewa).

Viral! Begal Sepeda Motor Modus Jadi Debt Collector di Bandung, 3 Pelaku Ditangkap

Editor
15 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Viral di media sosial, seorang warga di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban aksi begal berpura-pura sebagai penagih utang,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat