• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 24 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polda Jabar Siap Sampaikan Jawaban dalam Sidang Lanjutan Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan

Editor
Senin, 01 Juli 2024 - 05:20
Hakim tunggal, Eman Sulaeman, memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).(Foto:Istimewa).

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, memimpin sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (01/07/2024).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan, melanjutkan sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi alias Vina dan Muhamad Rizky alias Eky, Selasa (02/07/2024).

Agenda sidang lanjutan, adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon, dan Polda Jawa Barat (Jabar) selaku termohon menyatakan kesiapannya.

RelatedPosts

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, mengatakan, agenda sidang lanjutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, besok pagi (Selasa, 02 Juli 2024), pembacaan jawaban dari Polda Jabar selaku termohon.

Pembacaan jawaban atas gugatan praperadilan tentang sah atau tidaknya terkait penetapan tersangka, Pegi Setiawan.

“Untuk pembacaan jawaban, besok jam 9. Replik jam 1 siang, dan untuk duplik setelah Sholat Ashar, biar adil. Hari Rabu, lusa (03/07/2024), agenda sudah masuk ke pembuktian,” ujar Eman Sulaeman dalam sidang gugatan praperadilan di PN Bandung, Senin (01/07/2024).

Eman meminta kuasa hukum baik dari pihak termohon maupun pemohon untuk mempersiapkan diri masing-masing dalam menghadapi rangkaian sidang selanjutnya.

Setelah pembacaan gugatan, besok dilanjutkan agenda jawaban, kemudian pembuktian hingga masuk ke putusan.

“Untuk termohon (Polda Jabar), bukti dari termohon Kamis, tanggal 04 Juli. Jum’at, tanggal 05 Juli, kesimpulan, dan Senin pekan depan, 08 Juli adalah putusan. Untuk besok Selasa, 02 Juli, acaranya jawaban, replik dan duplik. Sidang saya tutup,” jelas Eman.

Polda Jabar Siap

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jabar, Kombes Pol. Nurhadi Handayani, menyatakan kesiapannya untuk menyampaikan jawaban dalam agenda sidang praperadilan berikutnya, besok (Selasa, 02 Juli 2024).

Pihaknya akan menyiapkan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum, Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan.

“Tadi dalam sidang sudah disampaikan oleh pemohon terkait dalil-dalilnya. Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim, untuk jawaban kita siap dan akan sampaikan besok pagi,” ujar Nurhadi.

Nurhadi mengatakan, untuk hal-hal yang detail, pihaknya tidak bisa menyampaikan. Semuanya bisa diikuti dalam kegiatan sidang lanjutan praperadilan, Selasa besok.

Nurhadi menambahkan, Polda Jabar siapkan jawaban ke saksi dan ahli menjawab gugatan dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Jawaban tersebut terkait mempertanyakan keabsahan atas penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang terjadi di Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

“Mereka (kuasa hukum Pegi Setiawan) akan sampaikan ke saksi dan ahli. Kita (Polda Jabar) juga akan sampaikan. Ya, kita akan bantah dalil-dalil dari mereka,” ungkap Nurhadi.

Tags: pegi setiawanpolda jabarVina Cirebon

Related Posts

Ilustrasi perselingkuhan.(Foto:Istimewa).

Diduga Berselingkuh, Anggota DPRD dan Istri Kuwu di Cirebon Dilaporkan ke Polisi

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, CIREBON--Seorang anggota DPRD diduga berselingkuh dengan istri kepala desa (kades), atau kuwu, di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kuwu...

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri.(Foto: Humas Kemenperin)

Soal SPK Fiktif LHS, Kemenperin: Institusi Korban Pencatutan

Editor
24 April 2026

Kemenperin menghormati hak hukum para vendor yang menempuh jalur perdata. Namun, hendaknya tuntutan ganti rugi seharusnya ditujukan secara personal kepada...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Jum’at 24/4/2026 Rp 2.805.000 Per Gram

Editor
24 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Jum’at 24/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.805.000 per gram sebelum...

(Foto: Biro Hukum dan Humas BGN)

Usung Transparansi dan Akuntabilitas, BGN Buka Akses Cek Data MBG

Editor
24 April 2026

Ke depan, BGN akan mengembangkan sistem integrasi berbasis Application Programming Interface (API) yang memungkinkan penggabungan data dari berbagai kementerian dalam...

(Foto: Kementerian PKP)

Agar Program Perumahan Tepat Sasaran, Menteri PKP Koordinasi dengan BPK

Editor
24 April 2026

Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya penguatan koordinasi dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK, khususnya dalam memastikan pelaksanaan program...

Keel Laying PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) dan PT Tesco Indomaritim untuk pengadaan kapal Utility Boat 22 Pax bersama PT Tesco Indomaritim.(Foto: pertamina.com)

Pertamina Trans Kontinental Gandeng Tesco Indomaritim Bangun Utility Boat 22 Pax

Editor
24 April 2026

Lebih dari 60% distribusi energi nasional bergantung pada jalur laut, menjadikan keandalan dan kehandalan armada pendukung sebagai faktor krusial. SATUJABAR,...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.