• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 4 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Pj Bupati Bekasi Turun Langsung Tindak Toko Miras

Editor
Minggu, 30 Juni 2024 - 07:37
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024). Foto : Dokpim Pemkab Bekasi.

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024). Foto : Dokpim Pemkab Bekasi.

BANDUNG – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan turun langsung menindak tegas toko penjual minuman keras (Miras) Ilegal yang berlokasi di Kampung Tegal Gede, Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Sabtu (29/06/2024).

“Ya, kami hari ini menyerahkan surat pencabutan izinnya, karena memang usaha ini izin terbitnya didapatkan secara otomatis melalui OSS sehingga kami tidak bisa bertindak secara langsung. Namun setelah menempuh prosedur panjang akhirnya melalui Dinas Perdagangan dan DPMPTSP bisa mengeluarkan penerbitan pembatalan izin,” kata Dani Ramdan dilansir situs Pemkab Bekasi.

RelatedPosts

Luas Panen Padi Maret 2026 Capai 1,61 Juta Hektre, Produksi 8,75 Juta Ton GKG

Produksi Jagung Indonesia Maret 2026 Turun 14,23 Persen

Ekspor Indonesia Januari-Maret 2026 Naik 0,34 Persen

Dia menyebutkan berdasarkan pemantauan dan evaluasi, pelaku usaha tersebut tidak melakukan pemenuhan kewajiban. Diantaranya tidak memperhatikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Selain itu toko tersebut juga tidak sesuai keberadaannya dengan kondisi masyarakat Kp. Tegal Gede yang religius, sehingga Pemkab Bekasi hadir langsung menindak tegas dan memberikan surat izin pembatalan usahanya.

Dani Ramdan menegaskan, toko miras lainnya yang kedapatan tidak sesuai dengan peraturan, juga akan diberikan sanksi berupa pencabutan ijin berusaha perdagangan eceran minuman beralkohol.

“Ada sebanyak 8 titik lain, akan kami tindak tegas untuk mencabut izin usahanya kalau memang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tegasnya.

Pihaknya juga mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut terkait usahanya, serta memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk menutup usaha secara sukarela.

“Kami pun mengundang pemilik usaha jika ada pembahasan lebih lanjut dan diberikan kesempatan untuk menutup secara sukarela. Kalau penutupan secara sukarela tidak dilakukan, tentu ada penutupan paksa, dengan surat peringatan 1, 2, dan 3,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, pihak Satpol PP Kecamatan Cikarang Selatan telah memberikan peringatan kepada toko penjual minuman keras tersebut karena masih nekat beroperasi di Bulan Suci Ramadan dan dinilai meresahkan masyarakat.

Tags: bekasikabupaten bekasiPj Bupati Bekasi

Related Posts

Produksi padi hingga Maret 2026.

Luas Panen Padi Maret 2026 Capai 1,61 Juta Hektre, Produksi 8,75 Juta Ton GKG

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan luas panen padi pada Maret 2026 sebesar 1,61 juta hektare, mengalami penurunan...

Produksi jagung Maret 2026

Produksi Jagung Indonesia Maret 2026 Turun 14,23 Persen

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan luas panen jagung pipilan pada Maret 2026 sebesar 0,25 juta hektare, mengalami...

Ekspor Indonesia hingga Maret 2026

Ekspor Indonesia Januari-Maret 2026 Naik 0,34 Persen

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan nilai ekspor Indonesia Januari–Maret 2026 mencapai US$66,85 miliar atau naik 0,34 persen...

Nilai Tukar Petani April 2026

April 2026, Nilai Tukar Petani Turun

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan Nilai Tukar Petania tau NTP nasional April 2026 sebesar 125,24 atau turun...

Inflasi April 2026

April 2026, Terjadi Inflasi Sebesar 2,42 Persen

Editor
4 Mei 2026

Inflasi y-on-y tertinggi di tingkat provinsi terjadi di Provinsi Papua Barat sebesar 5,00 persen dengan IHK sebesar 112,30 dan terendah...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 4/5/2026 Rp 2.795.000 Per Gram

Editor
4 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 4/5/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.795.000 per gram sebelum...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.