• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

BEI Terapkan Perubahan Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Editor
Jumat, 21 Juni 2024 - 11:02
investor pasar modal

Logo BEI

BANDUNG – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengembangkan sistem perdagangan efek untuk memastikan kelancaran dan efisiensi.

Implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024 adalah langkah terbaru setelah suksesnya tahap I (hybrid call auction) yang diterapkan sejak 12 Juni 2023.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Ekuitas.

Dikutip dari situs BEI, dalam upaya evaluasi berkelanjutan, BEI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku pasar untuk memastikan implementasi peraturan yang cepat dan tepat.

Per 21 Juni 2024, BEI menerapkan perubahan pada Peraturan I-X terkait kriteria masuk dan keluar dari Papan Pemantauan Khusus, terutama pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Menurut kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika selama 3 bulan terakhir memiliki harga rata-rata di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction di bawah Rp51,00, dengan kondisi likuiditas rendah.

Untuk keluar dari kriteria ini, saham tersebut harus memenuhi ketentuan harga dan likuiditas yang lebih tinggi atau membagikan dividen tunai.

Pada kriteria nomor 6, saham-saham yang tidak memenuhi kriteria Saham Free Float pada Papan Utama atau Papan Pengembangan dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus berdasarkan jumlah saham Free Float yang terbatas.

Perubahan juga mencakup kriteria masuk berdasarkan likuiditas rendah pada kriteria nomor 7, serta kriteria waktu untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 10.

Tags: beiBEI Terapkan Perubahan Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Kecelakaan beruntun di KM 93-B Tol Cipularang mengakibatkan 2 orang tewas.(Foto:Istimewa).

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun. Tabrakan beruntun yang dipicu truk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.