BANDUNG – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mengembangkan sistem perdagangan efek untuk memastikan kelancaran dan efisiensi.
Implementasi kebijakan Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) pada 25 Maret 2024 adalah langkah terbaru setelah suksesnya tahap I (hybrid call auction) yang diterapkan sejak 12 Juni 2023.
Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Ekuitas.
Dikutip dari situs BEI, dalam upaya evaluasi berkelanjutan, BEI bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan pelaku pasar untuk memastikan implementasi peraturan yang cepat dan tepat.
Per 21 Juni 2024, BEI menerapkan perubahan pada Peraturan I-X terkait kriteria masuk dan keluar dari Papan Pemantauan Khusus, terutama pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.
Menurut kriteria nomor 1, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus jika selama 3 bulan terakhir memiliki harga rata-rata di Pasar Reguler atau Pasar Reguler Periodic Call Auction di bawah Rp51,00, dengan kondisi likuiditas rendah.
Untuk keluar dari kriteria ini, saham tersebut harus memenuhi ketentuan harga dan likuiditas yang lebih tinggi atau membagikan dividen tunai.
Pada kriteria nomor 6, saham-saham yang tidak memenuhi kriteria Saham Free Float pada Papan Utama atau Papan Pengembangan dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus berdasarkan jumlah saham Free Float yang terbatas.
Perubahan juga mencakup kriteria masuk berdasarkan likuiditas rendah pada kriteria nomor 7, serta kriteria waktu untuk keluar dari Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 10.