BANDUNG: Guntur Hamzah disetujui oleh Komisi III DPR untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir selaku pimpinan rapat menerangkan persetujuan terhadap Guntur sebagai Hakim Konstitusi.
Usulan DPR RI tersebut kemudian akan dibawa ke tahap selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
“Kami ingin menanyakan kepada masing-masing fraksi mengenai apakah dapat menyetujui Prof. Dr. Guntur Hamzah S.H., M.H. ini untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi dari unsur DPR RI?,” tanya Politisi Fraksi Partai Golkar itu yang kemudian dijawab “setuju” oleh sebagian besar perwakilan masing-masing fraksi.
Pada rapat itu, tercatat 5 Fraksi memberikan persetujuannya terhadap Prof. Dr. Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul lembaga DPR RI.
“5 Fraksi menyetujui, berarti kita sudah bisa ambil keputusan bahwa proses ini bisa kita setujui untuk kita teruskan ke Paripurna?” tanya Adies sebagai penegasan yang kembali dijawab ‘setuju’.
Sebelum pengambilan keputusan, Prof Guntur terlebih dulu hadir menyampaikan pemaparan terhadap segenap Pimpinan dan Anggota Komisi III DPR.
Guntur dalam salah satu pemaparannya memaparkan bahwa saat ini dirinya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.