• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tolak RUU Penyiaran, Solidaritas Jurnalis Bandung Gelar Aksi di Gedung DPRD Jabar

Editor
Selasa, 28 Mei 2024 - 08:36
Aksi Solidaritas Jurnalis Bandung menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/05/2024).(Foto:Istimewa).

Aksi Solidaritas Jurnalis Bandung menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/05/2024).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung, menggelar aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

Aksi digelar di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (28/05/2024).

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bandung ini, terdiri dari organisasi profesi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB), serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Mereka menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ada beberapa poin yang menjadi sorotan para jurnalis, yang di dalamnya memuat banyak melemahkan kekuatan pers yang telah diatur di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Koordinator aksi, Deni Supriatna, mengatakan, aksi yang dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran, yang diusulkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada DPR.

Sejumlah pasal dalam rancangan tersebut dinilai bisa mengancam kebebasan pers yang dilindungi undang-undang dan iklim demokrasi di Indonesia.

“Banyak pasal yang multitafsir dan berpotensi mengurangi partisipasi masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf C, terkait larangan liputan investigasi produk jurnalistik,” ujar Deni.

Deni menjelaskan, larangan liputan investigasi oleh jurnalis, merugikan bukan saja bagi kebebasan pers tapi berimplikasi kepada masyarakat secara luas.

Sebab, dalam lingkup pemberantasan korupsi, produk jurnalistik kerap menjadi kanal alternatif untuk bisa membongkar praktik kejahatan, penyimpangan tindakan, serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat publik.

“Padahal, sebagai pilar keempat demokrasi media memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi, khususnya yang melibatkan partisipasi masyarakat,” jelas Deni.

Sebagaimana diketahui, Revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang merupakan inisiatif DPR bertolak belakang dengan semangat demokrasi dan menjadi polemik di masyarakat.

Hal tersebut saat draft naskah RUU per tanggal 24 Maret 2024, yang sedang berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, terkait Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, secara tersurat memuat ketentuan larangan liputan eksklusif dan investigasi jurnalistik.

Rancangan tersebut dinilai bermasalah dan wajib ditolak karena bukan hanya mengancam kebebasan pers, tapi sekaligus juga sebagai berita buruk bagi masa depan gerakan antikorupsi di Indonesia.

Aksi menilak RUU Penyiaran ditandai teatrikal menggambarkan seorang jurnalis yang terbelenggu RUU Penyiaran.

Para jurnalis yang hadir pun meletakkan kartu pers sebagai simbol ancaman hilangnya akses informasi yang faktual buat masyarakat.

Berikut isi tuntutan menolak RUU Penyiaran:

  1. Menolak pasal yang memberikan wewenang lebih pada pemerintah untuk mengontrol konten siaran karena ini bisa membuat banyak hasil kerja jurnalis yang disensor sebelum disampaikan kepada publik secara obyektif.
  2. Menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik.
  1. Menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
  2. Menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
  3. Mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers.
Tags: Demo Wartawan BandungdprRUU PenyiaranSolidaritas Jurnalis Bandung

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Alwi Farhan.(Foto: Dok. PBSI)

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh terjatuh tapi jangan sampai kehilangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.