• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Farhan Jelaskan Duduk Perkara Revisi UU Penyiaran

Editor
Sabtu, 25 Mei 2024 - 05:34
Farhan Revisi UU Penyiaran

Anggota DPR M Farman

BANDUNG – Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan meyakini beleid revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan lebih sempurna dengan keterlibatan publik.

“Saya kira masukan masyarakat sangat penting, proaktifnya masyarakat akan bermanfaat untuk penyempurnaan revisi UU Penyiaran,” kata Farhan dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (25/4/2024).

RelatedPosts

Taman Nasional Gunung Maras, 10 Tahun Konservasi Atap Babel

Geopark Ijen Jalani Revalidasi UNESCO Global Geopark

Ojol Laporan ke KDM di Medsos Serahkan 4 Remaja Dituduh Begal ke Polisi, Ternyata Tidak Terbukti!

Menurut Farhan, revisi UU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalisme platform digital. Pada beleid revisi UU tersebut terdapat peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Ini, kan, lagi perang ini. Jadi, revisi UU yang ada ini atau draf UU yang ada sekarang, itu memang memberikan kewenangan KPI terhadap konten lembaga penyiaran teresterial,” ucap Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Wakil rakyat dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung – Kota Cimahi) ini juga menuturkan teresterial dimaknai penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti halnya penyiaran analog. Namun, dengan format konten yang digital.

Tetapi KPI ataupun Dewan Pers, lanjut Farhan, tidak punya kewenangan terhadap platform digital. Ketika lembaga jurnalistik yang menggunakan platform digital dan mendaftarkan ke Dewan Pers, maka itu menjadi kewenangan Dewan Pers.

“Lembaga pemberitaan atau karya jurnalistik yang hadir di digital platform ini, kan, makin lama makin menjamur, enggak bisa dikontrol juga sama Dewan Pers, maka keluarlah ide revisi UU Penyiaran ini,” ujar Farhan.

RISIKO

Dia menambahkan risiko apabila lembaga tersebut membuat produk jurnalistik di platform digital dan tidak mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Pada tahap ini, Dewan Pers tak punya kewenangan atas lembaga tersebut.

“Risikonya apa? Kalau sampai dia dituntut oleh misalkan saya dijelekkan oleh lembaga berita ini, saya nuntut ke pengadilan, maka tidak ada UU Pers yang akan melindungi dia karena tidak terdaftar di Dewan Pers, kira-kira begitu,” kata Farhan.

Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS (Standar Isi Siaran) memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

 

Tags: FarhanRUU Penyiaran

Related Posts

Taman Nasional Gunung Maras.(Foto: Humas Kemenhut)

Taman Nasional Gunung Maras, 10 Tahun Konservasi Atap Babel

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANGKA - Taman Nasional Gunung Maras genap berusia yang ke-10 tahun pada hari ini, sejak resmi ditetapkan sebagai kawasan...

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana memastikan pengelola Geopark Ijen bersama seluruh pemangku kepentingan siap menghadapi proses revalidasi UNESCO Global Geopark (UGGp).(Foto: Humas Kemenpar)

Geopark Ijen Jalani Revalidasi UNESCO Global Geopark

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANYUWANGI - Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana melakukan kunjungan kerja ke Banyuwangi untuk memastikan pengelola Geopark Ijen bersama...

Ilustrasi driver ojek online (ojol).(Foto:Istimewa).

Ojol Laporan ke KDM di Medsos Serahkan 4 Remaja Dituduh Begal ke Polisi, Ternyata Tidak Terbukti!

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Ramai di media sosial unggahan video sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menangkap empat remaja membawa senjata tajam dituduh begal...

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Anak Korban Begal Arcamanik, Farhan Pastikan Dapat Penanganan Maksimal

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengawal penanganan anak korban begal yang...

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menerima pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.(Foto: Setneg)

Pemerintah Resmi Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menerima surat pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia. Dalam keterangannya di Bank...

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Satpam Pabrik di Bandung Barat Luka Parah Dikeroyok Pemuda Mabuk Miras

Editor
27 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Seorang petugas keamanan, atau satpam pabrik, di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menjadi korban aksi pengeroyokan para pemuda mabuk...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat