• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

“Kang Mus” Ditetapkan Tersangka dan Jeratan Narkoba Para Aktor “Preman Pensiun”

Editor
Minggu, 19 Mei 2024 - 04:21
Epy Kusnandar 'Kamg Mus' Preman Pensiun tutup usia.(Foto:Istimewa).

Epy Kusnandar 'Kamg Mus' Preman Pensiun tutup usia.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, menetapkan aktor Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Epy Kusnandar alias Kang Mus menambah daftar aktor pemeran sinetron “Preman Pensiun” yang terjerat kasus narkoba.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak penangkapan dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis ganja, aktor Epy Kusnandar dan Yopi Gamblez, ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba

“Terhadap kedua orang tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka, baik YG maupun EK,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Syahduddi, dalam keterangan pers, Jumat (17/05/2024).

Syahduddi mengatakan, atas perkara yang  menjeratnya, Epy tidak ditahan karena diduga mengalami depresi.

Epy direkomendasikan menjalani asesmen rehabilitasi dan mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Fatmawati, Jakarta Selatan.

“Kami juga telah mengajukan permohonan asesmen kepada BNN (Badan Narkotika Nasional) untuk meminta rekomendasi atas tindaklanjut penanganan terhadap saudara EK (Epy),” kata Syahduddi.

Epy dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu.

Berdasarkan aturan tersebut, maka Epy direkomendasikan wajib menjalani proses rehabilitasi, atau sanksi pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Yogi Gamblez Ditahan

Sementara itu, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Yogi Gamblez. Penahanan tersangka mengacu Pasal 111 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Kepemilikan Narkotika.

“Karena dia (Yogi) terbukti memiliki dan menyimpan barang-bukti daun ganja, maka kami tahan,” ungkap Syahduddi.

Yogi terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 8 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, Yogi dan Epy telah dinyatakan positif mengkonsumsi daun ganja berdasarkan hasil tes urine keduanya.

Saat memgamankan kedua tersangka, Satuan Reserse Narkoba (Saresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti daun ganja seberat 4,18 gram dan biji ganja seberat 8,16 gram. Total barang bukti yang disita seberat 12,34 gram.

Tersangka Epy dan Yogi ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jum’at (10/05/2024).

Menurut Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, saat penangkapan keduanya dalam kondisi sadar. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pengakuannya, Epy mengkonsumi ganjan yang diberikan Yogi. Daun ganja dikonsumsi Epy di kawasan apartemen.

Aktor “Preman Pensiun”

Dalam empat tahun terakhir, tiga aktor pemeran sinetron ‘Preman Pensiun’ terjerat kasus narkoba.

Sebelum Epy Kusnandar alias Kang Mus, ada nama Zulfikar alias Jamal, yang ditangkap, tahun 2020.

Jamal untuk kedua kali harus masuk penjara karena narkoba. Hanya selisih satu tahun, 2019, Jamal pernah ditangkap karena mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Setelah Jamal, ada nama Nio Juanda alias Boris. Sama-sama pemeran dalam sinetron “Preman Pensiun”, ditangkap Satresnarkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, September 2021.

Boris ditangkap dalam penggerebekan di sebuah guest house di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Saat digerebek, Boris kedapatan sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu berukut ganja.

Selain sebagai pemakai, Boris juga diketahui sebagai pengedar. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti satu linting ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening sabu seberat 1 gram, serta alat hisap.

Tags: Epy KusnandarnarkobaPreman Pensiun.

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.