BANDUNG – Alokasi pupuk organik Kabupaten Sumedang 7.339 ton pada tahun 2024 ini.
Hanya saja tidak semua kecamatan mendapatkan alokasi pupuk organik bersubsidi ini.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Sumedang Sajidin mengatakan, dari 26 Kecamatan hanya 9 Kecamatan yang mendapatkan alokasi pupuk organik subsidi.
“Penentuan 9 Kecamatan ini diputuskan langsung oleh pemerintah pusat berdasarkan kemungkinan status unsur hara tanah dan luasan bahan baku luas tanah,” jelas Sajidin Rabu, 15 Mei 2024.
Alokasi pupuk organik subsidi bagi 9 Kecamatan di Kabupaten Sumedang tahun 2024 ini sebanyak 7.339 ton.
Alokasi untuk Kecamatan Buahdua, Cibugel, Cimalaka, Conggeang, Ganeas, Sumedang Selatan, Tanjungkerta, Tanjungsari dan Ujungjaya.
Pupuk organik subsidi ini nantinya juga akan dibagi kepada petani penerima manfaat pupuk bersubsidi yang ada di 9 kecamatan tersebut.
“Jadi kalau di awal tahun lalu petani hanya mendapatkan alokasi pupuk anorganik subsidi, maka bila saat ini di cek di kios resmi, khusus untuk petani di 9 kecamatan ini akan mendapatkan alokasi pupuk organiknya,” jelas Sajidin dilansir sumedangkab.go.id.
Sajidin berharap dengan adanya tambahan pupuk organik dapat turut memperbaiki kondisi dan struktur tanah hingga bisa mengembalikan kesuburan tanah.