• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 29 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kasus Tanah Dago Elos, Polda Jabar Tetapkan Muller Bersaudara Sebagai Tersangka

Editor
Selasa, 07 Mei 2024 - 04:49
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang bersaudara yang dilaporkan warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.(Foto:Istimewa). Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang bersaudara yang dilaporkan warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.

SATUJABAR, BANDUNG – Proses penanganan terhadap kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat, terus berjalan.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan dua orang bersaudara yang dilaporkan warga Dago Elos, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sebagai tersangka.

RelatedPosts

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Penetapan tersangka terhadap dua orang bersaudara, yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung, disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Jules Abraham Abast.

“Benar, sudah ada perkembangan baru terkait penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos. Berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara terhadap terlapor saudara Heri Hermawan Muller dan saudara Dodi Rustandi Muller, sesuai Pasal 184 KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) sudah ditemukan alat bukti yang mendukung untuk ditingkatkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Jules Abraham kepada wartawan, Selasa (07/05/2024).

Jules Abraham mengatakan, kasus sengketa tanah Dago Elos, ditangani Polda Jawa Barat, atas pelapor bernama Ade Suherman, yang melaporkan dua orang bersaudara, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Laporannya soal dugaan pemalsuan surat oleh terlapor, dengan nomor laporan polisi LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar/tanggal 15 Agustus 2023.

Kasus sengketa tanah Dago Elos mencuat, setelah Heri Hermawan Muller bersama-sama Dodi Rustendi Muller dan Pipin Sandepi Muller mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang saat ini ditempati ratusan warga Dago Elos.

Warga Dago Elos yang terancam tergusur, tidak terima sehingga menimbulkan konflik berkepanjangan.

Bahkan, aksi  bentrokan warga dengan pihak kepolisian sempat terjadi, Senin, 14 Agustus 2024 (14/08/2024), setelah warga merasa laporannya soal tuduhan penipuan memberikan ketearangan palsu, tidak ditanggapi Polrestabes Bandung.

Warga yang kecewa lalu mendesak laporannya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Polda Jawa Barat akhirnya mengambil-alih penanganan kasus sengketa tanah Dago Elos, yang dilaporkan warga.

 

Keterangan Palsu

Tim Advokasi warga Dago Elos, diwakili Rifqi Zulfikar, dalam keterangan pers, menyebutkan, tiga orang dilaporkan atas tuduhan pemalsuan keterangan sebagai tindakan penipuan.

Mereka mengaku cicit dari George Hendrik Muller sebagai kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda yang ditugaskan di Indonesia ketika itu.

Tiga orang dari keluarga Muller tersebut mengklaim telah mewarisi tiga sertifikat eigendom verponding dari kakeknya, George Hendrik Muller.

Sejak mereka menggugat warga Dago Elos di Pengadilan Negeri Bandung, mereka telah menguasakan lahan-lahan tersebut ke PT Dago Inti Graha.

Pengakuannya tersebut lalu dikuatkan oleh Pengadilan Agama Cimahi berdasarkan surat pernyataan ahli waris.

Melalui putusan bernomor 687/Pdt.P/2013, tertanggal 23 Januari 2014, Pengadilan Agama Kelas I-A Cimahi, memutuskan mereka sah sebagai ahli waris dari George Hendrik Muller.

Warga Dago Elos belakangan menemukan fakta tidak sesuai pengakuan George Hendrik Muller merupakan kerabat dari Ratu Wilhelmina Belanda.

Sejumlah bukti yang diperoleh warga, George Muller hanyalah orang yang ditunjuk majikannya sebagai seorang penyewa lahan, atau erpachter untuk menjadi tenaga administratur di perkebunan Sindangwangi, Preanger ketika itu.

Berangkat dari putusan Pengadilan Agama Cimahi itu, Muller bersaudara mengajukan gugatan ke pengadilan terkait kepemilikan lahan.

Melalui gugatan tersebut, Muller bersaudara akhirnya dimenangkan hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dan disahkan sebagai pemilik lahan Dago Elos.

Atas dasar itu, warga melaporkan keluarga Muller telah memberikan keterangan palsu, atau tidak benar di depan hakim Pengadilan Agama Cimahi, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Laporan atas tuduhan sebagai perbuatan jahat terlapor Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, dan Pipin Sandepi Muller, ditujukan ke Polrestabes Bandung hingga akhirnya diambil-alih Polda Jabar.

Tags: MullerSengketa Dago ElosSengketa Tanah

Related Posts

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan, saat memberikan keterangan pers bersama Dirut RSHS, Rachim Dinata Marsidi, di Mapolda Jabar.(Foto:Istimewa).

RSHS Kerahkan 40 Dokter Tangani Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, mengerahkan 40 dokter dalam tim medis untuk memangani perawatan dan pemulihan YT, wanita...

Taufik Hidayat (30), saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat.(Foto:Istimewa).

Kejati Jabar Tunjuk 9 Jaksa Tanganin Kasus Penganiayaan Taufik Hidayat

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menunjuk sembilan jaksa untuk menangani perkembangan penyidikan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YT,...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Minggu 28/6/2026 Antam Rp 2.660.000 Per Gram

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Minggu 28/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.660.000 per gram...

Jalan Tol Prosiwangi Jasa Marga.(Foto: Dok. Jasa Marga)

Jalan Tol Prosiwangi Pacu Ekonomi, Serap Tenaga Kerja Lokal

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai market leader industri jalan tol di Indonesia terus membuktikan komitmennya dalam...

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Etanol Topang E20, Pemerintah Butuh 4 Juta Kiloliter

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memetakan kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) Nasional jenis bensin mencapai...

Puncak peringatan Hari Jadi Bogor ke-544.(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Hari Jadi Bogor ke-544, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Jalan Jenderal Sudirman

Editor
28 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Ribuan masyarakat tumpah ruah di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor, untuk menyaksikan Helaran Pajajaran yang menjadi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.