• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 8 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Suami Bunuh Istri di Cileunyi, Lalu Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi

Editor
Selasa, 30 April 2024 - 04:28
Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, menjelaskan kronologi kasus suami bunuh istri, Selasa (30/04/2024).(Foto:Istimewa).

Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, menjelaskan kronologi kasus suami bunuh istri, Selasa (30/04/2024).(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang suami di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tega membunuh istrinya.

Korban dihabisi menggunakan gagang cangkul setelah terlibat cekcok, lalu pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi.

Menurut Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, AM (41), tersangka pelaku pembunuhan terhadap istrinya A (36), saat ini telah mendekam di sel tahanan Markas Polsek (Mapolsek) Cileunyi. Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah menyerahkan diri.

“Kasus pembunuhan ini langsung terungkap, karena pelakunya menyerahkan diri. Tersangka mendatangi Mapolsek Cileunyi, dan mengaku telah membunuh istrinya,” ujar Kapolsek Cileunyi, Kompol Suharto, kepada wartawan, Selasa (30/04/2024).

Suharto menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, di Kampung Sukarame, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Tersangka tega menghabisi nyawa istrinya menggunakan gagang cangkul, setelah keduanya terlibat cekcok.

 

Gelap Mata

“Peristiwa pembunuhan terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut, Senin dinihari (29/04/2024), sekitar pukul 01.35 WIB. Saat keduanya terlibat cekcok, tersangka mengaku gelap mata lalu mengambil gagang cangkul dan menghantamkan berkali-kali ke kepala istrinya,” jelas Suharto.

Suharto menambahkan, korban meninggal dunia di lokasi kejadian, setelah banyak mengeluarkan darah. Gagang cangkul dihantamkan saat korban sedang berbaring hingga mengenai kepala bagian belakang, samping kiri, serta di bagian telinga.

Tersangka langsung meninggalkan korban dalam kondisi sudah tidak berdaya. Dalam perjalanan meninggalkan rumahnya, tersangka mengarah ke Markas Polsek Cileunyi dan melaporkan kejadian.

Berangkat dari laporan tersangka, Unit Reserse Polsek Cileunyi bersama Tim Inafis Polresta Bandung melakukan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara). Olah TKP langsung dilakukan setelah korban ditemukan di tempat tidurnya dalam posisi tertelungkup bersimbah darah.

Korban yang sudah tidak bernyawa langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk diotopsi.

Sejumlah barang bukti diamankan dari TKP, termasuk gagang cangkul sebagai alat digunakan tersangka saat menghabisi korban.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara.

Tags: Pembunuhan CileunyiPolresta BandungPolsek CileunyiSuami Bunuh Istri di Cileunyi

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.