• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Polisi Sumedang Terapkan Problem Solving Kasus Kecelakaan Lalu-lintas

Editor
Kamis, 25 April 2024 - 10:01
garis polisi

Ilustrasi Tempat Kejadian Perkara (TKP)

SATUJABAR, BANDUNG – Polisi Sumedang mediasi perkara kecelakaan lalu lintas yang melibatkan para pengendara sepeda motor.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan berdasarkan laporan Polsek Situraja proses mediasi berlangsung Selasa tanggal 23 April 2024.

RelatedPosts

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Proses penyelesaian perkara  ‘problem solving’ itu berlangsung pada pukul 21.30 Wib hingga selesai di ruangan musyawarah Polsek Situraja Polres Sumedang.

Anggota piket telah melaksanakan penyelesaian perkara secara Problem Solving terkait dugaan tindak pidana kecelakaan lalulintas.

Adapun kronologi kecelakaan tersebut pada Selasa 23 April 2024 sekira pukul 20.30 Wib di Jalan Raya Situraja Sumedang. Tepatnya di Jalan Raya Umar Wirahadikusumah depan Masjid Besar Kec. Situraja Kab.Sumedang.

Kecelakaan bermula bermula saat motor Honda Beat, dikendarai Fauzi Ilham membonceng Iis Sri Aprilia Haryati melaju dari arah Situraja menuju arah Sumedang.

Sedangkan sepeda motor Honda Beat lainnya yang kendarai Redi Maulana membonceng Ega Susilawati melaju dari arah Sumedang menuju Situraja henak berbelok ke arah kanan masuk ke Jalan Raya Alun-alun Kec. Situraja.

Karena jalan yang lurus dan kurang berhati-hati pada saat berkendara kecelakaan pun tidak bisa dihindarkan.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan di bagian depan. Pengendara dan penumpangnya mengalami luka-luka.

HASIL MUSYAWARAH

Pada kejadian itu, kedua belah pihak melakukan musyawarah bersama secara kekeluargaan dengan hasil sebagai berikut:

  1. Kedua belah pihak bersepakat dan menyadari bahwa kecelakaan lalulintas tersebut merupakah musibah yang tidak bisa dihindari dan tidak diinginkan oleh kedua belah pihak.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa untuk kerusakan sepeda motor akan ditanggung oleh masing-masing pihak serta untuk pengobatan pun akan ditanggung oleh masing-masing pihak.

 

  1. Kedua abelah pihak bersepakat bahwa permasalahan kecelakaan lalulintas tersebut tidak akan dilanjutkan kepada proses hukum yang lebih tinggi dikarenakan sudah diselesaikan secara musyawarah mufakat.

 

  1. Kedua belah pihak bersepakat bahwa apabila dikemudian hari ada pihak ketiga dan atau ada pihak ke empat dan seterusnya yang akan mempermasalahkan kembali permasalahan tersebut maka kedua belah pihak tidak akan menanggapinya.

 

Selama proses problem solving tersebut situasi berjalan aman dan kondusif.

Tags: Kecelakaan Lalu LintasPolisi SumedangProblem Solving

Related Posts

Adimas Firdaus Putra, terdakwa kasus ujaran kebencian terhandap Suku Sunda saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung.(Foto:Istimewa).

Sidang Ujaran Kebencian Youtuber Resbob, Minta Dipindah ke Surabaya

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Sidang lanjutan perkara ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Youtuber,...

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam Rapat Tingkat Menteri Sinkronisasi Koordinasi dan Pengendalian (SKP) Pencegahan dan Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa pada Anak dan Remaja di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (05/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Menkomdigi Tegaskan Penundaan Akses Anak ke Media Sosial Berisiko Tinggi

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kebijakan perlindungan anak di ruang digital tidak bertujuan melarang anak menggunakan internet, melainkan menunda akses...

(Foto: Dok. Kemenperin)

Menuju Industri Berkelanjutan, Kemenperin Fasilitasi Sertifikat Industri Hijau

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus memperkuat transformasi sektor manufaktur menuju industri yang berkelanjutan melalui penerapan konsep industri hijau. Salah...

Fitch Ratings

Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Ini Respon Bank Indonesia

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Lembaga pemeringkat Fitch Ratings (Fitch) mempertahankan sovereign credit rating Republik Indonesia pada BBB dan melakukan penyesuaian outlook...

Logo OJK,Stabilitas sektor jasa keuangan,Survei Penilaian Integritas 2024,penyelesaian masalah pinjol

OJK Geledah Kantor PT MASI di Jakarta, Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business...

Personel keamanan di Lawang Sewu.(Foto: Humas KAI Wisata)

KAI Wisata Siagakan 3.556 Personel Saat Masa Angkutan Lebaran 2026

Editor
5 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) menyiapkan sebanyak 3.556 personel untuk memastikan kelancaran operasional selama masa Angkutan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.