• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

OJK Terbitkan Aturan Baru Pengawasan Bank Umum

Editor
Senin, 22 April 2024 - 11:21
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024) dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

RelatedPosts

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama yaitu:

Pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik;

Penetapan status dan tindakan pengawasan bank;

Rencana aksi pemulihan (recovery plan); dan

Pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian melalui siaran pers.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Tags: Bank UmumDian Ediaana RaeojkPengawasan Bank

Related Posts

Ular Sanca Hijau.(Foto: Humas Kemenhut)

Sanca Hijau Disita dari Gudang di Bekasi

Editor
5 Juni 2026

Sanca hijau (Morelia viridis) adalah satwa dilindungi. Satwa sitaan tersebut kini telah diserahkan kepada Balai KSDA DKI Jakarta untuk penanganan...

Sapi kurban.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Kurban 2026: Jumlah Disembelih Capai 2 Juta Ekor Setara Rp 18 Triliun

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – Kurban 2026 telah usai pelaksanaannya di seantero Indonesia. Pada pelaksanaan kurban Iduladha 1447 H di masjid-masjid seluruh...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 5/6/2026 Antam Rp 2.770.000 Per Gram

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 5/6/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.770.000 per gram...

Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar SD.(Image: Google Finance)

Rupiah Terus Melemah, Jum’at Pagi Tembus Rp 18.070

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Nilai tukar Dolar AS atau US$ tetap melemah di atas Rp 18.000 per 1 US$, menurut data...

Wakil Menteri Perindustrian Faisol

Industri Keramik Didorong Masuk Empat Besar Produsen Dunia

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Industri keramik nasional terus menunjukkan prospek yang menjanjikan dan menjadi salah satu sektor manufaktur yang memiliki daya...

Menteri Perdagangan Budi Santoso.(Foto: Humas Dok. Kemendag)

Mendag Tanda Tangani Revisi Permendag 31/2023 Terkait PMSE

Editor
5 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso hari Kamis, (4/6) telah menandatangani Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait Penyelenggaraan Usaha...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.