• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Bandar Narkoba Pemasok ke Narapidana di Lapas Cianjur Diringkus Polisi

Editor
Selasa, 02 April 2024 - 05:45
Narkoba

Narkoba (Ilustrasi)

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang bandar narkotika jenis sabu, yang menjadi pemasok ke narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cianjur, Jawa Barat, diringkus polisi.

Modus tersangka menyelundupkan sabu ke Lapas, melalui sandal yang digunakan narapidana.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Bandar narkotika jenis sabu yang berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, bernama Dandi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 30 gram sabu setelah menggeledah tempat kosnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, pengungkapan jaringaan narkotika jenis sabu tersebut hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang narapidana.

Ketiga narapidana mendapat pasokan sabu dari tersangka Dandi.

“Kami berhasil menangkap tersangka di Jalan Ir. Juanda, atau daerah Panembong. Awalnya hanya ditemukan beberapa paket di saku celananya, dan setelah dilakulan penggeledahan di tempat kosnya ditemukan lagi barang bukti sabu seberat 30 gram,” ujar Septian kepada wartawan, di Markas Polres (Mapolres) Cianjur, Selasa (02/04/2024).

Dipasok Lewat Sandal

Septian menjelaskan, Aksi kejahatan tersangka dengan memanfaatkan narapidana agar bisa menyelundupkan sabu ke Lapas.

Modusnya, melalui sandal yang digunakan narapidana dan telah dimodifikasi untuk bisa menyembunyikan sabu.

Penyelundupan narkotika melibatkan tiga orang narapidana akhirnya berhasil digagalkan, setelah petugas Lapas curiga dengan gerak-geriknya.

Polisi masih memburu seorang bandar besar bagian dari penyelundupan sabu ke Lapas, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Tags: lapasnarkobapolda jabarPolres Cianjur

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.